Hadiah Istimewa untuk Napi Beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi di Jatim

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 22:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengecek kondisi Lapas Madiun. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengecek kondisi Lapas Madiun. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur menerima remisi khusus Nyepi 2022 paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya, dikutip Antara.

 

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas atau rutan atau lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," katanya.

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Remisi Khusus I dan II

Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

"Ada 15 warga binaan kami yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II," kata Wisnu.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut dia, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus serta lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.

"Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata Wisnu.

Wisnu mengatakan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, melainkan menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.

Karena untuk mendapatkan hak remisi, menurut dia, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya