Liputan6.com, Malang - Polres Malang menyiapkan skema rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Langkah itu ditempuh lantaran diperkirakan sejumlah jalur mudik di wilayah tersebut akan mengalami kemacetan saat arus mudik Lebaran 2022.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah di Kabupaten Malang, Jumat, mengatakan sejumlah titik tersebut khususnya di bagian utara wilayah Malang, yang berpotensi mengalami peningkatan arus kendaraan dan menimbulkan kemacetan.
Baca Juga
"Yang jelas di utara itu, semua pintu masuk ke Kabupaten Malang, seperti wilayah Lawang, Singosari, dan Karanglo," kata Agung.
Advertisement
Dia menjelaskan rekayasa lalu lintas dengan mekanisme semi satu arah di kawasan Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Karangploso, akan dilakukan apabila terjadi kepadatan arus kendaraan menuju wilayah Kota Batu.
Selanjutnya, jika kepadatan terjadi pada arus sebaliknya, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan sistem serupa namun berbeda arah untuk mengurai kemacetan yang terjadi. Penerapan sistem itu akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Nanti, mana arus yang panjang, apakah yang ke Batu atau yang turun, nanti kami sesuaikan untuk semi one way. Tidak menutup total, tapi sistemnya buka tutup," tambahnya.
Â
Tol Pakis
Sementara itu, lanjutnya, apabila terjadi kepadatan di kawasan exit Tol Lawang atau exit Tol Singosari, Satlantas Polres Malang akan melakukan pengalihan arus lalu lintas dengan mengarahkan para pengendara untuk keluar pada pintu Tol Pakis atau Madyopuro, Kota Malang.
"Apabila penuh, akan kami alihkan sementara ke exit Tol Pakis; dan seterusnya kami alihkan ke Madyopuro. Itu beberapa langkah apabila di exit Tol Singosari padat," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pengawasan titik-titik rawan macet di wilayah Kabupaten Malang juga dilakukan di kawasan Sumberpucung, Karangkates, dan wilayah yang berbatasan dengan daerah lainnya.
"Untuk wilayah selatan kemungkinan Sumberpucung, Karangkates, sampai dengan masuk wilayah Malang kota," katanya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022. Kementerian Perhubungan memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, di antaranya masyarakat yang baru mendapat dosis pertama vaksin COVID-19 masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement