Jurus PT KAI Daops 8 Sterilisasi Pemukiman Dekat Rel Kereta Api di Malang

Sterilisasi jalur tersebut akan dilakukan dari Stasiun Malang Kota Lama menuju kawasan Jagalan hingga Depo Pertamina

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 08:00 WIB
Jurus PT KAI Daops 8 Sterilisasi Pemukiman Dekat Rel Kereta Api di Malang
Calon penumpang kereta api memesan tiket untuk mudik mereka di Stasiun Kota Baru Malang, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI akan terus melalukan sosialiasai terkait rencana sterilisasi pemukiman warga yang lokasinya tidak jauh dari jalur kereta api di Malang Jawa Timur.

PT KAI Daops 8 Surabaya menggelar pertemuan dua kali dengan perwakilan warga yang tinggal di sekitar area jalur rel. Komunikasi yang dilakukan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Executive Vice Presiden KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto di Kota Malang mengatakan sterilisasi jalur tersebut akan dilakukan dari Stasiun Malang Kota Lama menuju kawasan Jagalan hingga Depo Pertamina sepanjang 1,3 kilometer.

"Para stakeholder juga kami libatkan agar mereka juga turut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Heri dikutip Antara, Selasa (21/6/2022).

Heri mengaku sudah melakukan pemetaan kawasan pemukiman yang dekat dengan rel kereta api. Tercatat ada sekitar 301 KK yang terdampak. 

Ia menambahkan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 diatur bahwa jarak minimal tempat tinggal dengan jalur kereta api adalah enam meter. Untuk memaksimalkan langkah sterilisasi tersebut akan membentuk tim terpadu.

"Masyarakat kita edukasi, untuk bisa secara sukarela membongkar atau memindahkan bangunan yang berdekatan dengan jalur tersebut. Karena memang aktivitas yang dilakukan masyarakat di sekitar rel ini berbahaya," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Batas Waktu

Tim terpadu tersebut akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak dan apa yang disuarakan masyarakat akan diperhatikan KAI.

Sosialisasi dilakukan sampai awal Juli 2022 dan kemudian jika memang masyarakat masih tetap bertahan di lokasi tersebut maka akan diberikan surat peringatan secara bertahap.

"Untuk mekanismenya apakah ada relokasi atau ganti rugi, kami masih menunggu tim terpadu terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu Ahmad Zakaria, Ketua RW 07, Kelurahan Sukoharjo, Klojen, Kota Malang menjelaskan bahwa sebagian warga memang belum tahu mengenai rencana penertiban tersebut.

Pihaknya menunggu tim terpadu yang dibentuk PT KAI untuk membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai catatan, di wilayahnya ada wilayah yang terdampak yakni RT 09. Ia mengakui kawasan itu memang sudah dijadikan tempat tinggal secara turun temurun.

"Di wilayah RT 09 ada 180 KK, mungkin belum tentu semua terkena penertiban. Karena saya masih belum tahu detail rencana penertiban tersebut. Pada saat menerima detil informasi, nanti kami akan sosialisasikan kepada masyarakat," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya