Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan pimpinan Bank Jatim cabang Jember menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka berinisial MIN tersebut menyalahgunakan perkara kredit macet senilai Rp 4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, saat ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain MIN, Kejati Jatim juga menetapkan MY dan NS sebagai tersangka korupsi.
Advertisement
Baca Juga
"MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah. Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di Bank pelat merah ini," katanya, Rabu (22/6/2022).
Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015 Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.
Sampai sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar. Menurut Mia, beserta bunganya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Saksikam video pilihan berikut ini:
Rekayasa Fakta
Ketiga tersangka disebut memiliki wewenang dan tanggung jawab besar yang menyebabkan kasus korupsi ini terjadi.
"Tersangka MIN sebagai Pimpinan Cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu," ujar Kajati Mia.
MIN terindikasi telah bekerja sama dengan tersangka NS dan MY merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan dalam proses pengajuan kredit.
"Jadi ada beberapa peran yang memang berat dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut," ucapnya.
Kajati Mia memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan. "Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," katanya.
Advertisement