3 Tersangka Kasus Pria Gresik Nikahi Kambing Mangkir dari Panggilan Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Gresik pun telah melayangkan surat panggilan lagi untuk para tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2022, 19:59 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 16:00 WIB
Proses pernikahan pria gresik dengan kambing betina (Liputan6.com/Istimewa)
Proses pernikahan pria gresik dengan kambing betina (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Gresik - Tiga tersangka kasus penistaan agama kembali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Gresik. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus pernikahan pria dan kambing betina yang membuat geger beberapa waktu lalu. 

Mereka adalah Arif Saifullah, Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna. Ini merupakan kali kedua ketiga tersangka penistaan agama dalam kasus pernikahan pria Gresik dengan kambing betina itu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada tiga tersangka tersebut. Proses pemanggilan itu dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dijadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka kooperatif agar tidak menunda proses hukum," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (12/7/2022). 

Sementara untuk satu tersangka lainnya, yakni Nur Hudi Didin Arianto, Wahyu mengaku bahwa pihaknya tengah menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. Nur Hudi Didin Arianto memang diketahui merupakan salah satu anggota DPRD Greski. 

"Surat tembusan sudah kami kirimkan. Kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan," ujarnya.

Untuk diketahui, empat orang tersebut seblumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pernikahan nyeleneh antara seorang pria dengan kambing di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng' di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022. Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanya keperluan konten, proses hukum tetap berjalan.

Keempat tersangka itu juga memiliki peran berbeda dalam prosesi pernikahan pria dengan kambing betina tersebut.  Arif Saifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Mereka terancam mendekam di balik sel penjara. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya