Warga Jatim, Surat Hak Waris Kini Bisa Diterbikan di BHP

Mengurus surat hak waris kini lebih mudah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2022, 13:39 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 13:30 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jatim - Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/kelurahan atau notaris. Saat ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKHW untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati, mengatakan kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI itu setelah adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.

Kurniawati menjelaskan, sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW. Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat.

Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa.

"Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati, Rabu (20/7/2022).

 

 

Mafia Tanah

Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti.

Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. "Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum, sehingga warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," terangnya.

Kurniawati mencontohkan, akhir-akhir ini kerap ditemui kasus mafia tanah. Para mafia mencaplok tanah yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka. Atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.

"Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris," tutupnya.

Meski begitu, dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya