Liputan6.com, Jember - Wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) di Jember semakin mewabah memaksa pemerintah setempat menutup sementara pasar hewan. Pemkab Jember melakukan penutupan itu untuk mengantisipasi semakin meluasnya wabah PMK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Bambang Saputro mengatakan, penutupan itu berdasarkan SK Bupati Jember Nomor 188.45/345/1.12/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan di Jember saat Wabah PMK.
Advertisement
Baca Juga
"Penutupan sementara pasar hewan yang kami kelola sudah dilakukan sejak Keputusan Bupati diterbitkan pada 22 Juli 2022, untuk pasar hewan yang dikelola pihak lain ditindaklanjuti oleh muspika dan desa," kata Bambang, Selasa (26/07/22).
Bambang menambahkan, penutupan pasar hewan itu terhitung sejak ditetapkannya keputusan Bupati sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Atu setelah dikeluarkan rekomendasi Otoritas Veteriner Kabupaten Jember yang menyatakan pasar hewan dapat dibuka kembali.
"Kami masih belum tahu sampai kapan penutupan pasar hewan itu, namun kalau nantinya ada rencana dibuka kembali akan disosialisasikan kepada pedagang hewan," ujar Bambang.
Dalam surat keputusan Bupati Jember mengenai penutupan pasar hewan tersebut menyebutkan bahwa kasus PMK sudah menyebar di seluruh kecamatan atau 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Jember, Nyoman Aribowo mengatakan, 12 ribu ekor sapi sudah terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Penutupan pasar hewan menjadi solusi yang tepat agar wabah penyakit itu tidak semakin meluas.
"Melalui penutupan pasar hewan itu menjadi salah satu langkah yang tepat untuk menghindari penyebaran yang begitu cepat dan vaksinasi kepada ternak yang sehat juga harus digencarkan," tutup Nyoman