Jakarta Nama SKCK mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Namun jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tentu banyak orang yang familiar, apalagi bagi mereka para pencari kerja,
Sebelumnya SCKC memiliki nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKKB sendiri hanya bisa dikeluarkan ketika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Baca Juga
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut. SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang pemohon tersebut.
Advertisement
Banyak yang berpikiran bahwa cara membuat SKCK adalah proses yang ribet. Padahal jika kamu sudah mempersiapkan semua persyaratannya, maka cara membuat SKCK ini tidaklah ribet.
Cara membuat surat SKCK Offline atau di Polres dan Polsek
Berikut adalah cara membuat SKCK di Polres atau Polsek (offline) dengan proses yang ringkas dan langsung jadi seperti yang dirangkum Liputan6.com (28/5).
1. Mempersiapkan surat pengantar
Di cara membuat SKCK, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum kamu pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, kamu bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.
Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlah. Sebab ada beberapa daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat pengantar. Namun untuk berjaga-jaga, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan surat pengantar terlebih dahulu.
2. Mempersiapkan persayaratan sebelum ke kantor kepolisian
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar, cara membuat SKCK berikutnya adalah dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah TerakhirPas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
- Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:
- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
- Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
Advertisement
3. Pergi ke Polsek atau Polres
- Setelah semua persyaratan di atas lengkap, di tata cara membuat SKCK berikutnya adalah pergi ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.
- Untuk cara membuat SKCK secara offline ini, maka ada beberapa hal yang harus kamu ketahui:
- Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirakan, sebab loket akan ditutup sementara.
- Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.
- Setelah proses pengisian ini selesai, kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.
- Setelah proses cara membuat SKCK ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek (tingkat kecamatan) atau di Polres (tingkat kabupaten atau kota)
SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk persyaratan kelengkapan administrasi CPNS/PNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara, maka tidak bisa dilakukan di Polses. Jika SKCK yang kamu buat ditujukan untuk keperluan tersebut, maka buatlah di Polres.
Cara membuat SKCK tentu saja tak luput dari biaya. Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun setelah tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK di seluruh Indonesia naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI. Sedangkan WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000.
Itulah beberapa cara membuat SKCK secara umum. Lalu bagaimana cara membuat SKCK jika kamu berdomisili di suatu tempat yang berbeda dengan KTP seperti yang umumnya terjadi pada pelajar atau perantau?
Cara membuat SKCK beda daerah
Cara membuat SKCK berbeda daerah seringkali dipandang sebagai hal yang ribet. Padahal ada 2 cara utama yang bisa kamu coba jika kamu ingin membuat SKCK saat berbeda domisili.
4. Dengan surat domisili
Cara membuat SKCK beda daerah bisa dilakukan dengan surat domisili untuk menerangkan bahwa memang saat kamu berdomisili di wilayah yang berbeda dengan KTP. Untuk mendapatkan surat domisi, kamu harus meminta surat pengantar terlebih dahulu di ketua RT. Kemudian berlanjut di ketua RW dan berakhir di kelurahan atau kantor kepala desa. Setelah kamu mendapatkan surat domisili, maka kamu bisa membuat SKCK seperti cara membuat SKCK pada umumnya dengan persyaratan yang sudah disebutkan.
Cara membuat SKCK beda daerah dengan surat domisili ini dilakukan jika kamu tidak memiliki saudara atau orang lain yang bisa membantumu untuk mengurus pembuatan SKCK di tempat asal.
5. Dengan perekaman sidik jari
Jika kamu memiliki saudara atau orang lain yang bisa kamu mintakan pertolongan untuk membuat SKCK di tempat asal, maka kamu bisa melakukan cara membuat SKCK beda daerah dengan perekaman sidik jari di Polres.
Lakukan perekaman sidik jari di Polres ini dengan membawa semua persyaratan yang sama seperti cara membuat SKCK. Lalu sampaikan tujuanmu dan petugas akan membantumu untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut. Setelah hasil perekaman sidik jari ini didapat, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya minimal Rp 20.000.
Setelah mendapatkan hasil perekaman sidik jari, maka kirimkan hasil tersebut ke orang yang akan membantumu. Dan proses selanjutnya adalah sesuai cara membuat SKCK pada umumnya.
Advertisement
Cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran
Salah satu persyaratan umum dari cara membuat SKCK adalah dengan akta kelahiran. Nah, bagaimana jika akte kelahiranmu hilang? Atau seperti orang zaman dahulu yang tidak memiliki akte kelahiran?
Well, ada beberapa langkah sebagai cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran yang bisa kamu coba:
6. Meminta surat pengantar di tingkat RT dan RW guna membuat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran. Proses ini bisa dibarengi dengan meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.
7. Setelah surat pengantar untuk surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini jadi, maka kamu membawa surat ini ke kantor pelayanana terpadu yang sesuai dengan domisilimu.
8. Di kantor tersebut, kamu harus mengisi surat penyataan belum memiliki akte kelahiran yang sudah disediakan oleh petuas. Kemudian ditempel materai Rp 6.000, dan ditandatangi. Tunggu beberapa saat, maka surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini akan jadi.
9. Jika kamu sudah mendapat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran tersebut, maka kamu bisa mengurus SKCK di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan lainnya.
Cara membuat SKCK Online 2018
Terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK secara offline. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.
Pada dasarnya, cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Hal yang membedakan adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.
Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:
- Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.
- Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.
- Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:
- skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
- skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
- skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
- jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
- bali.polri.go.id (Polda Bali)
- skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
- polresbalerang.com (Polres Balerang)
- restapalembang.org (Polres Palembang)
- Jika kamu sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
- Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.
- Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.
- Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.
- Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.
Cara membuat SKCK untuk PNS
Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, proses CPNS juga meminta SKCK. Nah, cara membuat SKCK untuk PNS ini ada sedikit hal yang berbeda yakni ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, selain persyaratan dokumen yang lainnya.
SKCK memiliki waktu berlaku hanya selama 6 bulan sejak dikeluarkan. Oleh karena itu pergunakan SKCK yang sudah ada dengan baik dan tidak melewati masa kedaluwarsanya.
Jadi, selamat berburu SKCK!