Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan menjadi salah proses hidup yang didambakan oleh beberapa orang. Momen spesial yang terjadi sekali dalam seumur hidup tersebut membuat calon pengantin ingin mempersiapkan segala sesuatunya secara detail dan dapat meninggalkan kesan yang mendalam.
Pernikahan sering identik dengan perayaan yang biasanya mengundang keluarga dan kerabat dekat. Jika selama ini pesta pernikahan kebanyakan berlangsung di gedung-gedung, Anda bisa mencoba konsep outdoor yang tak kalah menariknya.
Area outdoor yang bisa Anda coba ialah taman-taman yang ada di seputar Ibu Kota Jakarta. Dengan dinaungi oleh rimbunnya pepohonan dan bunga yang bermekaran, konsep pesta outdoor Anda akan terlihat apik dan menarik.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pasangan yang pernah melangsungkan pesta di taman ialah Putri Haedar dan Aditya Wijanarko. Keduanya memilih konsep pernikahan yang intim namun tetap casual, sehingga menjadikan pesta pernikahan mereka terlihat sangat inspiratif.
Putri dan Adit melangsungkan pernikahannya di salah satu taman kota yang berada di Kebayoran Baru, tepatnya di Taman Langsat. Pernikahan yang diselenggarakan pada 2015 tersebut hanya mengeluarkan Rp1 juta untuk biaya sewa tempat.
"(Habis) Rp50 juta kalau untuk semuanya, itu tergantung dekorasinya. Aku minimalis banget bikinnya tidak terlalu banyak printilan, lebih heboh di makanan," ujar Putri saat dihubungi oleh Liputan6.com, Jumat, 31 Januari 2020.
Dilansir dari akun Instagram Teman Taman Jakarta, Putri menyebutkan alasannya memilih konsep outdoor karena ingin alam menjadi saksi pernikahan mereka. Sebab, banyak unsur alami yang memberikan kesan hangat. Putri ingin pesta pernikahannya bersifat kekeluargaan sehingga keluarga dan tamu yang datang akan merasa betah dan menikmati pestanya
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Persyaratan
Jika tertarik untuk melangsungkan pesta pernikahan di taman, caranya sangat mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor kelurahan yang lokasinya dekat dengan taman pilihan Anda. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratannya.
Sebelumnya, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan oleh kelurahan. Formulir tersebut akan diserahkan kepada satpam teman setempat sebagai syarat bahwa Anda telah diberikan izin untuk menggunakan taman tersebut.
Pihak kelurahan pun akan memberi beberapa informasi yang harus Anda patuhi saat melangsungkan acara di taman tersebut. Informasi tersebut seperti lokasi yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan acara.
Sebab, menurut Putri, meskipun sudah menyewa taman untuk acara, masyarakat tetap bebas berkativitas di sekitarnya. Saran Putri, yang penting Anda jangan lupa untuk memberi tanda di area yang Anda jadikan sebagai lokasi berlangsungnya acara.
Anda pun dilarang merusak tanaman yang ada di taman. Oleh sebab itu, Putri pun menggunakan bahan-bahan yang sekiranya aman dalam dekorasi pernikahannya.
"Jangan merusak pohon dan kalau sudah selesai jangan lupa dibersihkan. Makanya dekorasi untuk gantungan foto-foto aku pakainya tali, bukan paku," ujar Putri.
Meskipun dari pihak kelurahan tidak memberikan denda terhadap kerusakan taman, tetapi sebagai penyewa sudah seharusnya tahu diri dan menjaga taman seperti saat pertama kali datang. (Tri Ayu Lutfiani)
Advertisement