Makna Kerja dari Rumah bagi Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan 70--80 persen karyawan Kementerian Keuangan telah mengikuti arahan Kerja dari Rumah.

oleh Putu Elmira diperbarui 18 Mar 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 11:01 WIB
Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani saat Work From Home atau Kerja dari Rumah. (dok. Instagram @smindrawati/https://www.instagram.com/p/B90ymKQp0sH/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta warga Indonesia untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Sejak kebijakan itu, seruan "Di Rumah Aja" hingga "Work From Home" atau "Kerja Dari Rumah" kian nyaring terdengar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi salah satu tokoh negeri yang menerapkan Kerja dari Rumah. Hal tersebut ia sampaikan dalam unggahan melalui akun Instagram pribadi @smindrawati.

Sri Mulyani membagikan sederet potret dan video singkat tengah melaksanakan tugas negara dari rumah. Sang Menkeu pun tampak membahas ragam hal dalam meeting melalui panggilan video.

"Apa arti WORK FROM HOME - Kerja Dari Rumah bagimu? Bagi saya WFH atau KDR adalah: (1) Mengikuti Sidang Kabinet. (2) Rapat Pimpinan Kemenkeu mengenai kondisi ekonomi terkini dan pelaksanaan APBN 2020," tulisnya dalam kolom keterangan unggahan pada 17 Maret 2020.

Poin ketiga yang dijelaskan Sri Mulyani adalah evaluasi laporan pelaksanaan kebijakan Work from Home di lingkungan Kemenkeu. Keempat, menyelesaikan surat-surat masuk yang harus diputuskan atau ditandatangani.

"(5) Koordinasi dan komunikasi antar menteri, DPR, BI, OJK,LPS via telepon." lanjut Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Arahan Sri Mulyani

Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani saat Work From Home atau Kerja dari Rumah. (dok. Instagram @smindrawati/https://www.instagram.com/p/B90ymKQp0sH/Putu Elmira)

Masih dalam kolom keterangan unggahan, Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa 70--80 persen pegawai Kemenkeu Kerja dari Rumah guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Saya minta semua tetap fokus dan produktif bekerja melaksanakan tugas. Tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan risiko penularan." tulisnya.

Sri Mulyani menyarankan, bagi mereka yang bekerja di kantor juga tetap social distancing dengan tak boleh duduk berjarak kurang dari 1,5 meter.

"Kita bisa mencegah penyebaran COVID-19 apabila menerapkan disiplin diri, disiplin keluarga, dan disiplin masyarakat. Tetap semangat menjaga Indonesia." tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya