Lion Air Group Terbang Kembali 10 Juni 2020, Catat Ketentuan bagi Calon Penumpang

Lion Air Group siap untuk melayani penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan bagi calon penumpang.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2020, 16:04 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 16:04 WIB
20150819-Pesawat-Baru-Lion-Air-Tangerang-Edward-Sirait
Pesawat Lion Air Boeing 737 800 NG tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). Lion Air kedatangan pesawat ke 150 Boeing 737, Lion Air Group kini telah mengoperasikan 244 unit pesawat berbagai tipe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group siap memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada Kamis, 10 Juni 2020. Sebelumnya, maskapai penerbangan itu sempat menghentikan operasionalnya pada 5 Juni 2020.

"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/6/2020).

Danang menjelaskan, saat ini telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana.

"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," imbuh Danang.

Danang mengharapkan kepada calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah tiga hari, sedangkan jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.

"Kedua, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas. Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembelian Tiket

Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group agar tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

"Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," imbuh Danang.

Selain itu, lanjut Danang, penumpang harus menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Kepada calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat, kantong cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh Indonesia. Mereka juga dapat melakukan pembelian lewat laman resmi Lion Air, aplikasi perangkat smartphone, layanan kotak pelanggan, mitra agen perjalanan, dan online travel agent (OTA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya