Kali Ketiga dalam Sebulan, Lion Air Group Kembali Setop Sementara Penerbangan

Lion Air Group mengambil keputusan dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 19:03 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID) kembali menyampaikan informasi terbaru. Mereka akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya. Yaitu banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi corona Covid-19.

Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket, bisa melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund). Atau bisa juga perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id .

Dalam keterangan tertulis pada Liputan6.com, Selasa (2/6/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mennjelaskan Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

Mereka senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan.

Hal itu untuk mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta menyosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

Dampak Pandemi

Kali Ketiga dalam Sebulan, Lion Air Group Kembali Setop  Sementara Penerbangan
Kali Ketiga dalam Sebulan, Lion Air Group Kembali Setop Sementara Penerbangan. (dok.Instagram @lionairgroup/https://www.instagram.com/p/CAto01KDImX/Henry)

Dampak pandemi memang membuat dunia penerbangan sangat terpukul. Ini merupakan kali ketiga dalam sebulan terakhir Lion Air Group mengumumkan setop sementara penerbangan. 

Sebelumnya, pada 3 Mei 2020, mereka mengumumkan penundaan operasional penerbangan dengan izin khusus (exemption flight) hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Adapun maskapai sebelumnya akan melakukan operasional penerbangan kembali per hari Minggu, 3 Mei 2020. Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, penundaan ini disebabkan oleh persiapan yang dilakukan maskapai agar pelaksanaan penerbangan tetap berjalan dengan baik.

Lalu pada 27 Mei 2020. Lion Air Group memutuskan menghentikan sementara operasional penerbangannya selama lima hari mulai mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.  Hal ini rangka mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mereka berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

Sakskan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya