Cerita Akhir Pekan: Aturan Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung Selama Pandemi

Sebelum menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi, pihak gedung harus menjalankan sederet prosedur, mulai dari perizinan hingga pengawasan.

oleh Putu Elmira diperbarui 30 Agu 2022, 20:39 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 10:01 WIB
Simulasi Pernikahan
Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GPPPI) menggelar simulasi pernikahan dengan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Seantero jagat, termasuk di Indonesia, dipaksa beradaptasi dengan kebiasaan baru ketika pandemi melanda. Pemberlakuan protokol kesehatan pun wajib diterapkan guna menekan transmisi Covid-19. Masa krisis ini turut berimbas pada penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan gelaran resepsi pernikahan di gedung saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dengan beberapa ketentuan. Sebelumnya, pihak pengelola gedung dapat mengajukan pengurusan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Banquet Operational Manager Dhanapala, Asep Munajat, menyampaikan bahwa ada serangkaian ketentuan yang wajib dipatuhi. Setelah mengajukan izin, pihak Disparekraf akan survei ke gedung yang bersangkutan guna meninjau lebih lanjut calon lokasi resepsi pernikahan.

"Setelah dinyatakan layak, Disparekraf baru akan mengeluarkan surat bahwa gedung tersebut bisa melaksanakan acara pernikahan, tapi dengan syarat-syarat yang sudah sesuai aturan di Pergub," kata Asep saat dihubungi Liputan6.com, baru-baru ini.

Dikatakan Asep, ada beberapa pihak terkait yang juga terlibat dalam proses pemantauan, mulai dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta. Terkhusus Dhanapala, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas yang ada di Kementerian Keuangan.

"Karena saya marwahnya di Kementerian Keuangan, di situ kami berkoordinasi dengan kepala biro umum untuk membicarakan masalah teknis," lanjutnya.

Asep menyampaikan, ada pula tahap audiensi yang dilakukan setelah pihak pengelola gedung mengirim surat perizinan. Nantinya, mereka akan dipanggil oleh Disparekraf untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan.

"Pemaparan untuk masalah katering, dekorasi, setting layout tempat, dan menjaga jarak. Di situ interaktif, pihak Disparekraf akan berembuk dulu dengan tim Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 DKI," tutur Asep.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengurus Izin dari Sisi Legal

Simulasi Pernikahan
Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GPPPI) menggelar simulasi pernikahan dengan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Selain itu, Asep menjelaskan, pihak pengelola gedung juga harus mengurus nomor izin berusaha (NIB). "Nanti berlanjut dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dengan syarat-syarat itu baru kami bisa mengajukan izin teknis supaya bisa menyelenggarakan acara," tambahnya.

Saat ini, pihak Dhanapala sendiri tengah dalam proses pengurusan TDUP, serta berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan. 

"Mudah-mudahan Desember awal atau pertengahan kami bisa melaksanakan acara wedding. Sedang diusahakan, ada beberapa yang masih tetap ingin menyelenggarakan pernikahan di bulan tersebut," jelas Asep.

"Jadi, kami harus mengurus izin legalnya dulu, setelah jelas baru mengajukan surat untuk teknis. Teknis dalam artian protokol kesehatan ada hand sanitizer, pengukuran suhu, cuci tangan, beberapa spot hand sanitizer, dan menjaga jarak. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan kasih catatan, baru Disparekraf akan mengeluarkan surat pembukaan untuk pelaksanaan," lanjutnya.


Rangkaian Ketentuan

Simulasi Pernikahan
Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GPPPI) menggelar simulasi pernikahan dengan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Setelah mendapat surat tersebut, pihak pengelola gedung dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk acara pernikahan, jumlahnya dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dengan tata cara seating, bukan standing.

"Di hari H penyelenggaraan manajemen gedung harus menunjuk tim Gugus Tugas Covid-19 untuk internalnya dalam artian di gedung itu guna mengawasi, di samping ada event organizer. Karena itu harus ada dan untuk pertanggungjawabannya me-record kalau terjadi apa-apa akan dilaporkan ke Disparekraf dan Dinas Kesehatan, tracing lebih mudah," katanya.

Di sisi lain, Dhanapala sebenarnya telah menerima pemesanan gelaran resepsi pernikahan hampir setahun lalu dan masih ada yang bertahan untuk melangsungkan acara tersebut.

"50--60 persen sudah cancel, ada yang diundur ke tahun berikutnya sekitar 25 persen, sisanya di Desember ini ada akad nikah plus resepsi," tutup Asep.

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya