Liputan6.com, Jakarta - Berupaya mencegah transmisi COVID-19 dari luar negeri, Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan COVID-19 bersama PT. Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru kedatangan penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Implementasinya berupa "pengetatan pemeriksaan" saat kedatangan.
Melansir laman Antara, Senin (3/5/2021), Director of Operation and Service AP II, Muhamad Wasid, mengatakan bahwa sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asiang (WNA), yang tiba di Bandara Soetta wajib melalui sembilan checkpoint untuk memproses kedatangan.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional.
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina.
4. Proses imigrasi.
5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area.
6. Penumpang menjalani proses kepabeanan.
7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina.
8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara.
9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.
Wasid mengatakan, sejak penerapannya, prosedur ini bisa dijalankan dengan baik oleh penumpang pesawat rute internasional, baik WNI maupun WNA. Pihaknya juga berterima kasih pada para penumpang yang sudah bekerja sama dengan baik dalam penerapan aturan baru tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Memenuhi Syarat Lain untuk Masuk ke Indonesia
Prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno Hatta ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan. Entah itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel yang bisa dipilih.
Di samping, penumpang dari luar negeri juga harus memenuhi berbagai syarat, termasuk menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia mulai 25 Maret 2021. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari terakhir diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya melakukan karantina selama 14 hari.
Advertisement