Liputan6.com, Jakarta - Memasuki 10 malam terakhir Ramadan, aktivitas orang untuk beriktikaf makin banyak. Iktikaf jadi hal yang selalu dilakukan banyak orang saat Ramadan.
Iktikaf berarti mengurung diri, tapi secara ilmu fikih, iktikaf sering diartikan dengan 'berdiam diri di masjid dari seseorang yang tertentu dengan disertai niat'.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 5: I'TIKAF karya Saiyid Mahadhir, Lc., MA, terkait iktikaf Allah berfirman, "Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orangorang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud".(QS. Al-Baqarah : 125)
Sementara berdasarkan hadis dari Aisyah RA mengatakan bahwa “Nabi Muhammad saw beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beriktikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw dalam hadis lainnya: “Siapa yang ingin beriktikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari)
Selama berdiam diri di dalam masjid hendaknya mereka yang beriktikaf memaksimalkan ibadah, seperti salat wajib, salat sunah, zikir, dan membaca Alquran. Perihal memperbanyak membaca Alquran misalnya, boleh juga jika ada yang mempunyai target bacaan untuk mengkhatamkan Alquran selama iktikaf.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lama Waktu Iktikaf
Iktikaf bisa dilaksanakan di luar bulan Ramadan. Jika i’tikaf dilaksanakan pada bulan Ramadan, secara waktu memang afdalnya dimulai pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dan masuk ke masjidnya sebelum waktu maghrib di malam ke-21 Ramadan.
Sementara itu, keluar dari masjid pada malam Idul Fitri, walaupun pada malam Idul Fitri itu dinilai lebih afdal untuk tetap di masjid hingga paginya keluar ke tanah lapang jika memang pelaksaan salat Id di lapangan.
Perihal berapa lama waktu iktikaf, Imam AnNawawi menjelaskan bahwa dalam hal ini setidaknya ada empat pendapat. Pertama, ini adalah pendapat yang benar menurut mayoritas ulama bahwa disyaratkan berdiam diri di masjid dan (waktunya) boleh lama boleh juga sebentar; satu jam atau sebentar saja.
Kedua, pendapat Imam Al-Harmain dan lainnya bahwa boleh hanya dengan sekadar hadir (di masjid) bahkan lalu lewat saja. Ketiga, tidak sah iktikaf, kecuali dilaksanakan dalam satu hari atau mendekati satu hari. Keempat, disyaratkan lebih dari setengah hari atau setengah malam.
Advertisement