Standar Pemerintah soal Keamanan Restoran untuk Cegah Covid-19

Menparekraf Sandiaga Uno menyebut telah menerbitkan panduan CHSE, baik offline maupun online.

oleh Putu Elmira diperbarui 12 Mei 2021, 17:13 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi Restoran
Ilustrasi Restoran (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) terus diimplementasikan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk restoran. Hal tersebut menjadi standar pemerintah terkait keamanan guna mencegah transmisi Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan panduan CHSE, baik secara offline maupun online yang tersedia bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk restoran. Kemenparekraf juga menyediakan sertifikasi CHSE untuk restoran

"Tentunya, panduan ini harus secara ketat dan disiplin dipatuhi dan diimplementasi. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah, oleh karena itu Kadis provinsi untuk memastikan kepatuhan," kata Sandiaga Uno di bincang virtual "Kegiatan Gerakan Pakai Masker dan 3M", Rabu (12/5/2021).

Sandi melanjutkan, peran partisipasi masyarakat dalam upaya ini juga sangat dibutuhkan. Jika ada yang melihat venue yang tidak patuh dan abai, ia mengatakan agar masyarakat dapat melaporkan segera dan secara tegas pihaknya berkoordinasi untuk menindak secara cepat agar tidak memicu penularan Covid-19.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani menyebut, Kemenparekraf sejak Agustus tahun lalu telah memiliki panduan CHSE untuk restoran yang sekaligus adanya sertifikasi. Sudah banyak pula restoran di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CHSE. Lantas, bagaimana dengan restoran di mal-mal?

"Kita sangat minta kerja sama bahwa pengawasan bersama terhadap pengunjung restoran yang makan atau di food court. Memang kita lihat, kadang-kadang jarak tidak terjaga, memang tidak pakai masker saat makan tapi jarak di meja itu masih agak rapat ini komitmen kita bersama untuk menjaga di mal-mal agak diperketat," ungkap Rizki.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengetatan Protokol Kesehatan

Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

Rizki menambahkan, beberapa mal telah memberlakukan aturan kapasitas pengunjung restoran 50 persen. "Kami sudah berkomunikasi dengan Kadispar terkait terus memantau khususnya di destinasi wisata dan pusat perbelanjaan," tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan, pihaknya telah mengantisipasi pusat perbelanjaan, termasuk dengan berlakunya ketentuan restoran berkapasitas 50 persen hingga menjaga jarak.

"CHSE dari Kemenparekraf juga sangat membantu sekali selama ini beberapa tenant-tenant di pusat perbelanjaan telah memberlakukan hal tersebut," kata Alphonzus.

"Kami selalu mendukung Gerakan Pakai Masker karena pusat perbelanjaan fasilitas masyarakat publik, harus mendukung memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," tambahnya.

Diplomasi Lewat Jalur Kuliner

Infografis Diplomasi Lewat Jalur Kuliner
Diplomasi Lewat Jalur Kuliner (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya