3 WNA Asal Sri Lanka Dideportasi karena Berwisata Keliling Indonesia

Medan, Papua, Maros, dan Makassar adalah tujuan wisata yang sempat disambangi tiga WNA dari Sri Lanka itu sebelum dideportasi.

oleh Asnida Riani diperbarui 21 Mei 2021, 21:01 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 21:01 WIB
FOTO: Suasana Bandara Soetta Pasca Larangan Mudik Dicabut
Penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial KR, KS, dan IYS, menurut laporan Antara, Jumat (21/5/2021). Ketiganya dinyatakan "melakukan pelanggaran berat dan menenuhi semua unsur pendeportasian."

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan tiga WNA Sri Lanka ini adalah berwisata keliling Indonesia. Padahal, mereka baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik.

Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), mereka malah berwisata ke beberapa daerah. "Ketiganya masih berstatus sebagai seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk status pengungsi," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tiga WNA Sri Lanka ini didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros, Sulawesi Selatan, ketiak diamankan. Mereka salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas berwisata di Indonesia.

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sedang dipertimbangkan UNHCR untuk mendapat status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," urai Alimuddin.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan WNA Sri Lanka itu, sebelum ke Maros dan Makassar, mereka telah menyambangi Medan, Sumatra Utara; dan Papua sebagai tujuan wisata. Karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, ketiganya bukan lagi pengungsi, jadi dapat dideportasi dari Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak Lagi Berstatus Pencari Suaka

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pada 4 April, tiga WNA Sri Lanka ini diamankan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, sampai keesokan harinya diserahkan ke Rudenim Makassar. "Akhirnya pada 5 Mei, UNHCR mengeluarkan surat penarikan statuis pencari suaka pada mereka," kata Alimuddin.

Dikawal enam anggota, ketiganya kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Jakarta. Kemudian, melanjutkan penerbangan dengan Singapore Airlines, transit di Singapura, sampai nantinya mendarat di Kolombo, Sri Lanka.

"Setelah semua berkas administrasi selesai dan dinyatakan lengkap, ketiganya langsung kami antar ke bandara untuk pemulangan," imbuhnya.


Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya