Imigrasi Deportasi Warga Kanada yang Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali

Jamaruli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Martin mengakui acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House of Tattoos di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Bali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2021, 20:49 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 20:49 WIB
yoga
Ilustrasi Yoga | pexels.com/@cedricinshape

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mendeportasi warga negara Kanada, Christoper Kyle Martin yang membuka kelas yoga orgasme bertajuk Tantric Full Body Orgasm di Ubud Bali. 

"Mengambil tindakan tegas mendeportai Christoper Kyle Martin," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Jamaruli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Martin mengakui acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House of Tattoos di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Bali. Tetapi ditunda hingga 2021 karena tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki ijin kerja.

Jamaruli mengatakan, WN Kanada itu dideportasi pada Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin, 10 Mei 2021.

Menurut Jamaruli, mereka yang akan mengikuti kelas yoga tersebut harus merogoh kocek sebanyak 20 Euro. Jamaruli menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, WN Kanada itu mengklaim kegiatan yoga yang akan dilakukan tidak memiliki kandungan sexualitas.

"Karena berbeda dengan genital orgasme dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung," kata Jamaruli.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Hormati Adat Bali

Jamaruli menyampaikan, selama di Indonesia Christoper Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Jamaruli pun menegaskan, selama berada di Bali Martin tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Jamaruli menegaskan, sesuai arahan Gubernur Bali, mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh WNA dan warga lainnya kepada pihak berwenang.

Dia pun mengimbau, kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia," ucap Jamaruli menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya