Liputan6.com, Jakarta - Beragam upaya terus dilancarkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Tidak terkecuali di sektor pariwisata, di mana sederet destinasi menerapkan pengunjung membawa bukti hasil tes negatif Covid-19, seperti di destinasi Taman Arkeologi Onrust (Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor).
Sehubungan dengan Surat Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 868/-1771, 14 April 2021, untuk menjaga Zona Hijau di Kepulauan Seribu, pengunjung destinasi Taman Arkeologi Onrust (Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor) wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Hasil negatif Covid-19 ini dari salah satu bentuk tes, seperti PCR Test atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 Test ditunjukkan kepada petugas di dermaga. Informasi ini disampaikan di akun Instagram resmi Museum Kebaharian Jakarta.
Calon pengujung harus mempersiapkan hal tersebut sebelum pelesir ke Taman Arkeologi Onrust dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Selain itu, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sederet destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mulai 1--14 Juni 2021 menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Selama periode PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021, sederet destinasi budaya DKI Jakarta dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Melalui Instagram resmi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, disampaikan protokol untuk pengunjung adalah menerapkan protokol 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kedua, pengunjung akan dicek suhu tubuh sebelum memasuki destinasi budaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Pengunjung dan Pengelola
Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang. Pengunjung destinasi budaya membayar tiket dengan cara non-tunai.
Selain itu, diwajibkan pula mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi. Pengunjung pun wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol untuk pengelola museum dan gedung juga diberlakukan. Sebut saja, pengelola membatasi jam kunjungan museum yaitu 08.00--16.00 WIB, gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis. Pengelola juga harus mendata dan mencatat pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi. Selain itu, pengelola juga menyediakan pembayaran non-tunai dan alat pengukur suhu tubuh.
Wajib pula disediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di destinasi budaya. Pengelola diimbau mengatur jarak antar pengunjung.
Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah disterilisasi. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19.
Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang. Terakhir, bila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, agar dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk didisinfektan.
Advertisement
Daftar Destinasi Budaya yang Dikelola Disbud DKI Jakarta
Pulau Cipir
Pulau Kelor
Pulau Onrust
Museum Sejarah Jakarta (Museum Fatahillah)
Museum Taman Prasasi
Museum MH Thamrin
Museum Joang'45
Museum Seni Rupa dan Keramik
Museum Tekstil
Museum Wayang
Museum Bahari
Rumah Si Pitung
Taman Ismail Marzuki
Taman Benyamin Sueb (TBS)
Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Balai Budaya Condet
Miss Tjitjih
Wayang Orang Bharata (WOB)
Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota).
Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19
Advertisement