Ketentuan Berkunjung ke Candi Borobudur dan Prambanan Selama PPKM Mikro

Selama pemberlakuan PPKM Mikro, ada beberapa penyesuaian ketentuan berwisata ke Candi Borobudur dan Prambanan.

oleh Putu Elmira diperbarui 24 Jun 2021, 11:01 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 11:01 WIB
Candi Borobudur
Stupa-stupa Budha terlihat di candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Indonesia 10 Mei 2016. Menurut Kepala Balai Konservasi Borobudur Marsis Sutopo untuk mengajukan arsip sebagai Memory of the World tidak bisa tunggal. (AFP Photo/Goh Chai Hin)

Liputan6.com, Jakarta - Pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro turut diberlakukan dalam kegiatan wisata. Tidak terkecuali dengan kunjungan ke destinasi wisata ikonik, seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

Selama PPKM Mikro periode 23 Juni--2 Juli 2021, kunjungan ke Candi Borobudur hanya di Zona 2 atau Area Taman Wisata Taman Candi Borobudur. Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Taman Wisata Candi Borobudur pada Rabu, 23 Juni 2021.

Pembatasan kuota kunjungan ke Candi Borobudur, yakni 4.000 orang per hari. Untuk jam layanan, mulai pukul 08.00--15.00 WIB.

Saat ini, harga tiket masuk ke candi yang terletak di Magelang, Jawa Tengah ini, untuk wisatawan lokal dewasa seharga Rp50 ribu dan Rp25 ribu untuk anak-anak. Pembelian tiket dapat dilakukan secara online.

Pengunjung dapat mengakses laman borobudurpark.com dan membeli tiket pada "Pesan Tiket". Sebelum membeli tiket online, turut dihadirkan pula imbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Pengunjung diimbau untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak kira-kira satu meter, cek suhu tubuh, serta dilarang membawa makanan dari luar. Selain itu, kawasan Candi Borobudur disanitasi secara rutin.

Saat mengakses situs web Candi Borobudur, terdapat dua pilihan, yakni candi yang akan dikunjungi dan tipe wisatawan, kemudian klik beli, dan pilih tanggal kunjungan, dan pilih berapa pengunjung dewasa juga anak-anak. Untuk pembayaran tiket, pengunjung diharuskan sign-in akun atau membuat akun terlebih dahulu, jika belum memilikinya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Candi Prambanan

Candi Prambanan
Kompleks Candi Prambanan (Liputan6.com/Balgoraszky A. Marbun)

Sementara, beberapa hal juga perlu diketahui pengunjung sebelum berwisata ke Candi Prambanan selama PPKM Mikro periode 23 Juni--2 Juli 2021. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Taman Wisata Candi Prambanan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Kunjungan di Candi Prambanan hanya di Zona 2 atau Area Taman Wisata Taman Candi Prambanan. Pembatasan kuota kunjungan ke candi yang berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini adalah 1.000 orang per hari.

Seperti Candi Borobudur, jam layanan di Candi Prambanan juga pukul 08.00--15.00 WIB. Harga dan proses pembelian tiket juga serupa dengan kunjungan ke Candi Borobudur.

Tersertifikasi CHSE

Candi Borobudur
Gambar ini diambil pada 10 Mei 2016 menunjukkan matahari terbit di atas Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. (GOH CHAI HIN / AFP)

Ada pula informasi lain yang disampaikan melalui highlight. Bagi pengunjung yang menunjukkan hasil Swab PCR atau Swab Antigen atau GeNose atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang masih berlaku saat kunjungan, mendapat akses masuk khusus.

Candi Borobudur telah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. CHSE merupakan protokol standar yang harus diterapkan demi keamanan dan kenyamanan, terutama di kawasan Taman Wisata.

Taman Wisata Candi Borobudur, resmi memperoleh CHSE Cerfitication ini pada 19 November 2020 lalu. Sementara, Taman Wisata Candi Prambanan juga telah tersertifikasi CHSE pada 26 November 2020 lalu.

Infografis Candi Prambanan

Infografis Candi Prambanan
Infografis Candi Prambanan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya