Lahan Bekas Bandara Selaparang Lombok Bakal Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru

Destinasi wisata baru di lahan bekas Bandara Selaparang Lombok ini akan fokus jadi lokasi sederet acara otomotif.

oleh Asnida Riani diperbarui 18 Agu 2021, 06:02 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 06:02 WIB
Wisata NTB
Bekas Bandara Selaparang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). (dok. Instagram @gxblteam/https://www.instagram.com/p/CKv84vZLZvA/)

Liputan6.com, Jakarta - Lahan bekas Bandara Selaparang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal disulap jadi destinasi wisata baru. Mengutip Antara, Selasa, 17 Agustus 2021, itu merupakan optimalisasi perluasan portofolio bisnis PT Angkasa Pura I (Persero) melalui "pemanfaatan berbagai lahan dan aset perusahaan untuk meraih sumber pendapatan baru dalam jangka panjang."

"Salah satunya adalah pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang Lombok yang akan dikembangkan jadi sports parks seiring inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan mengembangkan automotive sports tourism di Indonesia," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Faik mengatakan, luas lahan bekas Bandara Selaparang Lombok mencapai 58,18 hektare. Ruang ini nantinya akan dimanfaatkan seabagai venue terselenggaranya berbagai acara otomotif, baik roda dua maupun roda empat, dengan memanfaatkan bekas landas pacu sepanjang 2,1 ribu meter.

Acara seperti perlombaan kendaraan roda dua (bike drag kelas <200cc, bike drag kelas motor listrik, kelas superbike) dan roda empat (drag race, drifting car, dan sprint rally) rencananya akan terselengara di sini. Pengembangannya sejalan dengan pembangunan Mandalika sebagai pusat wisata olahraga, sehingga nantinya Lombok memiliki sarana pendukung pariwisata olahraga yang lengkap.

Faik menjelaskan, pengembangan dan optimalisasi lahan ini dilakukan dengan mendorong peran anak perusahaan Angkasa Pura Property sebagai pengembang utama yang akan berkolaborasi dengan mitra strategis. Pendaftaran seleksi bagi calon mitra yang berminat dibuka pada 14 September hingga 14 Oktober 2021.

Tahap aanwijzing dokumen rencana kerja sama (RKS) akan dilakukan pada 20 Oktober 2021 dan penyerahan dokumen mitra maksimal dilakukan pada 17 Desember 2021. "Pada lahan yang dijadikan sports parks tersebut juga akan dibangun area ritel, perkantoran, dan hotel untuk mendukung penyelenggaraan acara olahraga otomotif," Faik menyebutkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perkembangan Sirkuit Mandalika

Sirkuit Mandalika
Tampak progres pembangunan Sirkuit Mandalika, Lombok yang diplot untuk menggelar MotoGP Indonesia. Gambar ini diambil pada Januari 2021. (MGPA)

Melansir kanal Bisnis Liputan6.com, pengaspalan trek utama Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika International Street Circuit telah selesai dilakukan. Trek utama ini tercatat sepanjang 4,31 kilometer (km).

Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer menjelaskan, pekerjaan penghamparan aspal pada trek utama menggunakan tiga unit alat finisher dengan teknologi satelit. Penggunaannya menjamin kualitas permukaan dan kemiringan sesuai desain, serta diawasi langsung tenaga profesional.

Hal ini menjadikan Mandalika International Street Circuit sebagai salah satu sirkuit yang menawarkan kecepatan 330 km/jam dengan tetap memiliki tingkat keamanan yang tinggi bagi pembalap.

Penerapan Zona Wisata Hijau

Bandara Internasional Lombok atau Lombok International Airport. (Ilyas/Liputan6.com)
Bandara Internasional Lombok atau Lombok International Airport. (Ilyas/Liputan6.com)

Terkait pendekatan praktik pariwisata di masa pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan persiapan lima destinasi yang akan masuk dalam zona wisata hijau.

Kelimanya adalah Gili Indah (Trawangan, Meno dan Air) di Kabupaten Lombok Utara, Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Pulau Moyo di Sumbawa, seerta Tambora di Kabupaten Dompu dan Bima.

Kepala Dinas Pariwisata NTB H Yusron Hadi menjelaskan, untuk masuk dalam zona wisata hijau, termpat itu harus memenuhi sejumlah kriteria. Masuk dalam indikatornya adalah jumlah kasus COVID-19 yang rendah, mudah mengontrol orang-orang untuk masuk dan keluar dari daerah tersebut, dan masyarakat maupun pelaku wisata harus sudah divaksin.

"Masyarakat juga diimbau untuk disiplin dan taat protokol kesehatan (prokes). Selain itu, siap divaksinasi dan mendukung program pemerintah daerah menanggulangi meluasnya COVID-19 di NTB," katanya.

Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya