Liputan6.com, Jakarta - Perpaduan aplikasi PeduliLindungi dengan gerbang otomatis dimanfaatkan untuk memvalidasi dokumen calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi. Proses ini tengah diuji coba pada akhir pekan kemarin, lapor Antara, Senin (23/8/2021).
"Kini penumpang pesawat harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk ke Bandara Sultan Thaha Jambi," kata Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sulthan Thaha Jambi Agoes Soepriyanto.
Bandara Jambi tercatat sebagai yang pertama memanfaatkan teknologi tersebut. Autogate hanya akan terbuka bagi calon penumpang pesawat yang telah memindai kode QR dan memenuhi syarat penerbangan.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, mereka bisa langsung menuju konter check-in untuk mengambil boarding pass. Sementara, calon penumpang yang telah self check-in bisa langsung menuju ruang tunggu keberangkatan.
Bagi calon penumpang yang dokumennya tidak tervalidasi secara digital, akan diarahkan ke meja KKP untuk pemeriksaan dokumen secara manual. Sistem validasi digital ini mulai diterapkan Senin (23/8/2021).
Sejak pandemi COVID-19, Bandara Jambi disebut telah melaksanakan berbagai upaya penyesuaian dan berinovasi guna menjaga kenyamanan penumpang. Komitmennya diterapkan dalam peningkatan layanan pengecekan prosedur kesehatan bagi penumpang, menyediakan fasilitas kesehatan, serta beberapa elemen terkait meningkatkan kesadaran penumpang dalam menerapkan protokol kesehatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Unduh PeduliLindungi
Kendati tidak terintegrasi dengan gerbang otomatis, kebanyakan bandara di Indonesia telah mewajibkan pengunduhan aplikasi PeduliLindungi guna mengesahkan dokumen kesehatan digital. Penerapannya dimulai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada pertengahan Juli lalu.
Setelah itu, kebijakan serupa juga diterapkan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 19 Juli 2021, melansir kanal Bisnis Liputan6.com. Karenanya, calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari bandara-bandara tersebut wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Validasi dokumen kesehatan digital, yakni kartu vaksinasi dan hasil tes COVID-19, di aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).Juga, di konter check-in oleh maskapai menggunakan pemindai kode QR dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Syarat Kegiatan Publik
Di samping, menurut keterangan resmi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada Liputan6.com, baru-baru ini, aplikasi PeduliLindungi juga jadi standar banyak kegiatan publik. Sandi mengatakan, ini merupakan salah satu upaya memperketat protokol kesehatan usai vaksinasi COVID-19 di suatu daerah tercapai 70--75 persen.
"Pesan saya, terbukti vaksinasi ini jadi benteng kita melawan pandemi. Kolaborasi jadi kunci, tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Makanya ada Gerak Cepat (Gercep), Gerak Bersama (Geber), Garap Semua Potensi (Gas Pol)," ucap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Melansir laman Satgas Penanganan COVID-19, per Minggu, 22 Agustus 2021, penerima vaksin dosis pertama di Indonesia bertambah 353.157 jadi 57.339.307. Sementara dosis kedua bertambah 390.946 jadi totalnya 31.601.868.
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Situs PeduliLindungi
Advertisement