Syarat Turis Asing Wisata ke Bali, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal 100 Ribu Dolar AS

Selain memiliki asuransi kesehatan minimal 100 ribu dolar AS, hanya turis dari enam negara berikut yang dapat berwisata ke Bali.

oleh Putu Elmira diperbarui 12 Okt 2021, 09:19 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 09:03 WIB
Dampak Gunung Agung, Pura Lempuyang Sepi Pengunjung
Wisatawan berkunjung ke Pelataran Agung Pura Lempuyang, Karangasem, Bali, Kamis (7/12). Erupsi Gunung Agung menyebabkan sejumlah destinasi wisata di kawasan Bali Timur mengalami penurunan jumlah wisatawan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bali siap membuka pintu untuk turis asing yang rencananya dilakukan pada Kamis, 14 Oktober 2021. Pemerintah menetapkan sederet persyaratan ketat guna menekan transmisi Covid-19 di Pulau Dewata.

"Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Syarat turis asing masuk Bali, mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement. "Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut, berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen," tambahnya.

Turis asing juga wajib menyertakan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Turut menunjukkan pula bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

"Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dolar AS dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19," tambahnya.

Ketentuan selanjutnya adalah turis asing ke Bali menyertakan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga. Selain itu, sejumlah negara asal turis yang akan diperbolehkan masuk ke Bali diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Ada enam negara awalnya dipertimbangkan masuk seleksi akhir, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru," kata Menparekraf dalam Weekly Press Briefing, Senin, 11 Oktober 2021.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajib Tes RT-PCR

bandara i gusti ngurah rai saat nyepi
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Turis asing harus langsung menjalani tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bila hasilnya negatif, mereka bisa langsung menjalani karantina di akomodasi yang ditunjuk.

"Bila hasilnya positif tanpa gejala, maka isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka lakukan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat," tambahnya.

Wisman yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menjalani tes PCR kembali di hari ke-5. Apabila hasilnya negatif, para wisman diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan melalui karantina periode adaptasi. Namun, jika masih positif, mereka perlu mengulang siklus isolasi.

Syarat On-Arrival Requirement:

1. Setiap turis asing yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.

3. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudahdireservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Karantina

Keindahan Pantai Pasut Tabanan yang Sepi dari Wisatawan
Warga menikmati suasana Pantai Pasut, Tabanan, Bali, Sabtu (4/9/2021). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut okupansi di berbagai destinasi wisata di Bali masih mengalami kontraksi signifikan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan 35 hotel yang menjadi lokasi karantina, tersebar di Sanur, Ubud, dan Nusa Dua. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya sudah memberi panduan agar hotel menerapkan harga yang pantas, bukan di luar kewajaran hingga tamu kapok berkunjung.

"Agar harga ini disesuaikan dengan konsep pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Harga ini bukan getok karena kami ingin berkelanjutan. Berkelanjutan bukan hanya dari segi lingkungan, tapi ada repeat customer, dan repeat customer ini harus pulang membawa pengalaman dan kenangan yang baik," sambung Sandiaga.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenkumham masih menggodok jenis visa yang cocok untuk menyambut wisatawan mancanegara pada masa uji coba pembukaan Bali nanti. Pemerintah juga menyatakan periode uji coba akan berlangsung selama satu bulan, terhitung dari wisatawan yang datang dari 14 Oktober 2021. Sementara, evaluasi dilakukan setiap minggu

"Akan terus berjenjang kami lakukan karena kami ingin mendapatkan data-data. Oleh karena itu, aplikasi PeduliLindungi, ke mana mereka bergerak, siapa yang mereka temui, karena testing dan tracing adalah kunci," ucap dia.

Infografis Bali Siap Sambut Kedatangan Kembali Wisatawan Mancanegara

Infografis Bali Siap Sambut Kedatangan Kembali Wisatawan Mancanegara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bali Siap Sambut Kedatangan Kembali Wisatawan Mancanegara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya