Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembukaan Bali untuk kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pada Kamis, 14 Oktober 2021, mendekati kenyataan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut tahap persiapannya sudah mencapai 90 persen. Sejumlah negara originasi atau asal wisman yang akan diperbolehkan masuk juga sudah diungkap.
"Ada enam negara awalnya dipertimbangkan masuk seleksi akhir, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru," kata Menparekraf dalam Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).
Indonesia dengan masing-masing negara originasi juga sedang memfinalkan kesepakatan aturan, baik sebelum kedatangan maupun saat tiba di Indonesia, bagi setiap wisman yang datang. Setiap wisman yang bisa masuk Bali harus berasal dari negara risiko rendah setidaknya dalam 14 hari terakhir dan memiliki visa.Â
Advertisement
Baca Juga
Mereka juga wajib menyertakan bukti vaksinasi lengkap dan surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan lewat hasil tes PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum kedatangan. Para wisman juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup biaya penanganan Covid-19.
"Mereka juga harus meng-install aplikasi PeduliLindungi," kata Sandiaga seraya menyebut aplikasi itu sudah terintegrasi dengan aplikasi serupa di beberapa negara.
Selanjutnya, wisatawan yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan diminta untuk mengisi e-HAC. Mereka juga bisa mengisinya saat di pesawat. Selanjutnya, mereka harus langsung menjalani tes PCR di bandara. Bila hasilnya negatif, mereka bisa langsung menjalani karantina di akomodasi yang ditunjuk.
"Bila hasilnya positif tanpa gejala, maka isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka lakukan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat," dia menerangkan.
Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa melakukan tes PCR kembali di hari ke-5. Seandainya hasilnya negatif, para wisman diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan melalui karantina periode adaptasi. Tetapi jika masih positif, mereka perlu mengulang siklus isolasi.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kenapa Hanya 5 Hari?
Menparekraf juga menyatakan bahwa periode karantina yang dipangkas dari 14 hari menjadi lima hari belum menjadi keputusan final, walau sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Ia berdalih pemangkasan durasi karantina bukan karena untuk menyaingi destinasi lain yang lebih longgar, tetapi berdasarkan data ilmiah.
"Catatan terbaru, waktu inkubasi sekarang itu antara 3,7--3,8 hari," kata dia.
Ia mengklaim pembahasan durasi karantina itu melibatkan para epidemiolog, baik di Indonesia dan di luar negeri dan Kementerian Kesehatan. Sandiaga menekankan bahwa Indonesia tidak akan mengubah pendekatan dalam pembukaan wisata internasional karena langkah tersebut sudah diapresiasi oleh dunia internasional, yakni dengan memprioritaskan faktor kesehatan dan keselamatan.
Wisatawan mancanegara yang melanggar aturan protokol kesehatan, kata dia, akan ditindak secara hukum. Mereka bahkan bisa dideportasi bila pelanggarannya berat.Â
"Kami tidak segan-segan bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan protokol kesehatan kepada wisatawan mancanegara adalah non-negotiable, saya ulangi non-negotiable, karena ini yang harus kita berikan contoh. Dan seandainya ada pelanggaran, kita akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi," kata dia.
Â
Advertisement
35 Hotel
Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan 35 hotel yang menjadi lokasi karantina, tersebar di Sanur, Ubud, dan Nusa Dua. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya sudah memberi panduan agar hotel menerapkan harga yang pantas, bukan di luar kewajaran hingga tamu kapok berkunjung.
"Agar harga ini disesuaikan dengan konsep pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Harga ini bukan getok karena kami ingin berkelanjutan. Berkelanjutan bukan hanya dari segi lingkungan, tapi ada repeat customer, dan repeat customer ini harus pulang membawa pengalaman dan kenangan yang baik," sambung Sandiaga.
Selain itu, pemerintah melalui Kemenkumham masih menggodok jenis visa yang cocok untuk menyambut wisatawan mancanegara pada masa uji coba pembukaan Bali nanti. Pemerintah juga menyatakan periode uji coba akan berlangsung selama satu bulan, terhitung dari wisatawan yang datang dari 14 Oktober 2021. Sementara, evaluasi dilakukan setiap minggu
"Akan terus berjenjang kami lakukan karena kami ingin mendapatkan data-data. Oleh karena itu, aplikasi PeduliLindungi, ke mana mereka bergerak, siapa yang mereka temui, karena testing dan tracing adalah kunci," ucap dia.
Â
Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali
Advertisement