Pendakian Gunung Gede Pangrango Buka Kembali 1 Februari 2022, tapi...

Pendaki Gunung Gede Pangrango wajib memperlihatkan kartu vaksin, dan jika belum vaksin wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19.

oleh Putu Elmira diperbarui 31 Jan 2022, 12:46 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 11:01 WIB
Gunung Gede
Suasana Gunung Gede Pangrango, Bogor, Jawa Barat. (Liiputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pendakian Gunung Gede Pangrango akan dibuka kembali pada Selasa, 1 Februari 2022. Kabar ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SE. 02/BBTNGGP/Tek.2/01/2022 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengumumkan pembukaan kembali aktivitas pendakian melalui unggahan di akun Instagram resmi pada 29 Januari 2022. Dibukanya pendakian merujuk pada prakiraan cuaca dari Stasiun Metereologi BMKG dan hasil pemantauan lapangan oleh petugas BBTNGGP dimungkinkan pendakian dengan penuh kehati-hatian.

Dalam surat edaran tertuang beberapa ketentuan yang harus ditaati pendaki. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dan memperlihatkan hasil/kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Apabila belum divaksin diwajibkan membawa hasil antigen Covid-19 H-1 atau jasil PCR H-2," bunyi keterangan tersebut.

Para calon pendaki dapat menghubungi bagian BBTNGGP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, baik melalui telepon kantor, quick response, media sosial, email, hingga WhatsApp. Pihak BBTNGGP juga menginformasikan soal kemungkinan perubahan yang akan terjadi ke depannya.

"Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, di mana wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi berada pada Level 3, maka kegiatan pendakian akan ditutup kembali," lanjut keterangan tersebut.

Sebelum mendaki Gunung Gede Pangrango, pendaki juga wajib memesan tempat secara online melalui booking.gedepangrango.org. Pada laman tersebut diterangkan sederet ketentuan untuk masuk kawasan konservasi.

Disebutkan bahwa setiap pendaki atau kelompok pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dengan beberapa ketentuan. Calon pendaki wajib daftar online dengan memilih pintu masuk dan tanggal pendakian yang masih tersedia, memilih tujuan pendakian, pintu masuk, pintu keluar dan tanggal keluar yang diinginkan (pendakian 2 hari 1 malam).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ketentuan Mendaki

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia. (Liputan6.com/B Santoso)

Calon pendaki diimbau mengisi nomor anggota pendakian bagi pendaki yang telah memilikinya, sedangkan anggota baru wajib mendaftar dengan mengisi biodata peserta pendakian serta unggah identitas diri yang masih berlaku. Kemudian, mereka diminta membayar tiket masuk dan asuransi ke rekening BBTNGGP serta memastikan kembali data pembayaran telah diterima dengan cek email atau login melalui aplikasi kembali.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat dua jam setelah pendaftaran. Semua calon pendaki wajib mengunggah identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor, Kartu Anggota TNI/Polri atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas).

Calon pendaki tidak diperbolehkan unggah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor, dan sejenisnya. Bagi pendaki usia di bawah lima tahun menjadi tanggung jawab orangtua/wali dan tidak mendapat asuransi jiwa. Sedangkan, calon pendaki yang berusia di bawah 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali disertai fotokopi identitas orangtua/wali yang masih berlaku.

Tarif Tiket

Pemandangan Gunung Gede Pangrango, di wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Pemandangan Gunung Gede Pangrango, di wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Proses penukaran SIMAKSI dapat dilakukan Senin-Jumat pukul 07.00--16.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 06--15.00 WIB. Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00--18.00 WIB, dan pengambilan SIMAKSI hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan. Lokasi pengambilan SIMAKSI yaitu pintu masuk Cibodas di Kantor Balai Besar TNGGP, pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri, dan pintu masuk Selabintana di Kantor Resort Selabintana.

Syarat pengambilan SIMAKSI terdiri dari lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede Pangrango (draft validasi), Surat Pernyataan Standar Pendakian, dan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, untuk pendaki yang berusia di bawah 17 tahun. Setiap calon pendaki wajib memeriksakan kesehatan pada hari H pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP.

Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1 malam, untuk setiap orang pendaki, yakni WNI (hari kerja): Rp29 ribu, WNI (hari libur) Rp34 ribu, Pelajar WNI (hari kerja) Rp 17.500 (minimal 10 orang yang dilengkapi identitas kartu pelajar/mahasiswa), Pelajar WNI (hari libur) Rp 20.500,- (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa), WNA (Hari Kerja) Rp 320 ribu dan WNA (Hari Libur) Rp 470 ribu.

Infografis 7 Tips Naik Gunung Minim Sampah

Infografis 7 Tips Naik Gunung Minim Sampah
Infografis 7 Tips Naik Gunung Minim Sampah. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya