Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Kembali, Simak Syaratnya

Pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka kembali pada Rabu (17/11/2021) dengan kapasitas 25 persen.

oleh Putu Elmira diperbarui 17 Nov 2021, 09:51 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 09:33 WIB
Gunung Gede
Suasana Gunung Gede Pangrango, Bogor, Jawa Barat. (Liiputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah begitu dinanti, akhirnya pendakian ke Gunung Gede Pangrango kembali dibuka. Pembukaan pendakian, wisata dan berkemah khusus Cianjur dan Sukabumi (Situgunung).

Kabar ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tanggal 15 November yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Terdapat dua surat edaran terkait dibukanya pendakian ini, yakni Surat Edaran Nomor: SE.1671/BBTNGGP/Tek.2/11/2021 tentang Pembukaan Kegiatan Wisata Alam dan berkemah di ODTWA Bidang PTN Wilayah I Cianjur. Kedua, Surat Edaran Nomor: SE.1672/BBTNGGP/Tek.2/11/2021 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Surat edaran tersebut menjelaskan terkait kegiatan pendakian di Pintu Masuk Cibodas dan Pintu Masuk Gunung Putri mulai Rabu, 17 November 2021. Pembukaan pendakian ini dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk seluruh wisatawan dan calon pendaki. Mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COvid-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Wisatawan dan calon pendaki juga harus memperlihatkan hasil atau kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Jika belum vaksin, diwajibkan membawa hasil tes antigen H-1 atau tes PCR H-2.

Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang mana wilayah Kabupaten Cianjur berada pada level 4 atau level 3 maka kegiatan pendakian akan ditutup kembali. Pihaknya juga tetap mengimbau untuk menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pembukaan Situgunung

Jembatan gantung
Jembatan gantung dibangun di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Situgunung, tepatnya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Sebelumnya, kegiatan wisata di obyek daya tarik wisata alam Situgunung telah dibuka kembali pada 25 Oktober 2021. Pembukaan berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor : SE.1580/BBTNGGP/Tek.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pembukaan wisata alam di ODTWA Situgunung Bidang PTN Wilayah II Sukabumi.

Surat edaran menyatakan Situgunung termasuk daftar tempat wisata yang akan diuji coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah PPKM Level 3 di Provinsi Jawa Barat. Situgunung dibuka kembali untuk umum mulai 25 Oktober 2021 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Ada beberapa ketentuan pengunjung Situgunung, yakni sudah vaksinasi minimal vaksin pertama dengan menunjukkan sertifikat vaksin harus tertera dalam akun PeduliLindungi. Bagi mereka yang belum atau tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan bagi penyintas Covid-19 dibuktikan dengan PCR positif terakhir, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif maksimal 1x24 jam atau bukti tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam beserta KTO, bukti tes harus tertera di akun PeduliLindungi.

Syarat-Syarat

Jembatan gantung
Jembatan gantung dibangun di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Situgunung, tepatnya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Pengunjung check-in dengan scan QR code yang ada di akses masuk TNGGP dan memperlihatkan hasil scan kepada petugas pemeriksa. Jika hasil QR code tidak terbaca, maka pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil tes antigen atau hasil tes PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan KTP kepada petugas pemeriksa di akses masuk TNGGP.

Ada pula pemeriksaan suhu tubuh pada pengunjung. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu lebih dari 37,39 derajat Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) dan atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas, tidak diperkenankan masuk.

Terakhir, pengunjung dengan hasil QR code hitam akan diarahkan ke area tunggu untuk mengikuti arahan. Nantinya, pengunjung ini akan mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Infografis Status Gunung Berapi

infografis Status Gunung Berapi
infografis Status Gunung Berapi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya