Liputan6.com, Jakarta - Visa on arrival akhirnya kembali diberlakukan. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata itu bagi turis dari 23 negara.
"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, dilansir Antara, Minggu, 6 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, visa on arrival khusus wisata hanya bisa diperoleh turis asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah, Bali. Namun, pemegang visa tersebut tetap bisa keluar Indonesia dari pintu selain Bali.
Untuk mendapatkan visa on arrival, turis yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan. Mereka juga diminta menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Mereka juga diminta untuk membayar Rp500 ribu sebagaimana lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Achmad menerangkan, izin tinggal pemegang visa on arrival (VOA) khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan.
Jangka waktu yang diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. "Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Negara
Ia menyebutkan 23 negara yang masuk daftar penerima visa on arrival, yakni:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Prancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Advertisement
Syarat e-Visa
Achmad mengingatkan wisatawan asing yang melanggar ketentuan fasilitas tersebut akan dikenai sanksi keimigrasian. Begitu pun jika mereka terbukti melanggar protokolkesehatan dan mengganggu ketertiban umum. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turis selain dari 23 negara tetap bisa berwisata ke Bali dengan mengurus e-visa dengan biaya 50 dolar AS. Terdapat dua syarat pembuatan e-Visa, yakni persyaratan utama dan tambahan bersifat wajib. Simak detail selengkapnya berikut ini:
Syarat utama:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
3. Penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana, sebagai berikut:
- Paling sedikit 10 ribu dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing.
- Paling sedikit 1.500 dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: untuk tenaga bantuan medis dan pangan, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Syarat Tambahan
6. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan olehpemerintah di negara masing-masing.
7. Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
Advertisement