Tim Khusus Buru Mafia Karantina dan e-Visa di Bali, Sanksi Berat Menanti

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kasus mafia karantina dan e-visa di Bali menjadi perhatian Presiden Jokowi karena merusak upaya pemulihan pariwisata di Pulau Dewata.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 22 Feb 2022, 07:42 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 07:32 WIB
Singapore Airlines Kembali Terbang ke Bali, Angkut 156 Penumpang di Penerbangan Perdana
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta- Mafia karantina dan e-visa disebut bergentayangan di Bali menyasar para WNA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo karena dinilai mencoreng pariwisata Indonesia di dunia.

Sejumlah upaya dilakukan untuk memberantas para mafia karantina dan e-visa. "Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk penyelidikan karena ini pesan khusus Presiden agar citra pariwisata kita terjaga," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin, 21 Februari 2022.

Kasus tersebut mencuat setelah Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkannya. Ia menyebut para mafia karantina yang merupakan pengelola hotel karantina menarik tambahan biaya karantina Rp500 ribu per hari per orang. Sementara, para mafia e-visa beraksi dengan menawarkan paket pengurusan instan e-visa lewat media sosial. Mereka menarik bayaran hingga Rp5,5 juta.

"Ini kan enggak benar," kata Gubernur Bali saat itu.

Sandiaga pun menyayangkan adanya mafia karantina maupun e-visa yang merugikan para warga negara asing (WNA) tersebut. Ia mengancam akan memberikan sanksi yang berat bagi para pelanggar atau pelaku mafia karantina dan mafia visa.

"Dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Bali dan membahas masalah ini dengan Gubernur Bali," kata dia.

"Bali ini sudah sangat diminati oleh para wisatawan. Semenjak (Bali) dibuka, mereka berbondong-bondong untuk mendapatkan visa dan akhirnya mereka tergiur dengan tawaran dari para agen yang tidak bertanggung jawab," ujar dia lagi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perbaikan Prosedur

FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf bersama K/L lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas COVID-19, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), saat ini juga sedang membentuk help desk bagi wisatawan mancanegara. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah serupa.

Pemerintah, sambung dia, akan terus mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan karantina PPLN WNA agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan. Di dalamnya termasuk menyiapkan regulasi dan prosedur operasional standar sebagai panduan operasional di lapangan. 

"Juga prosedur melakukan PCR bagi PPLN ketika tiba di bandara, di mana pengawasannya dilakukan oleh tim yang melibatkan unsur teknis, termasuk dari Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan," ucap Sandi.

Berkaitan dengan e-visa, Sandiaga mengatakan akan memfinalkan prosedur yang lebih cepat dan simpel dalam beberapa waktu ke depan. "Sistem pembayaran juga terbuka melalui platform digital. Juga sistem registrasinya dengan sistem K/L lain," dia menambahkan.

Ancaman Sanksi

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)

Sandiaga menerangkan sanksi tegas menanti para pelanggar aturan kekarantinaan di Bali. Sanksi administrasi bisa diberlakukan berupa penghentian operasional atau suspend bagi hotel yang melanggar ketentuan dalam perjanjian sebagai hotel karantina yang telah disepakati.

Saat ini terdapat 27 hotel karantina yang menerapkan sistem bubble, dan 38 hotel karantina biasa. Hotel karantina dengan sistem bubble memungkinkan wisatawan mancanegara untuk beraktivitas di luar kamar tetapi masih dalam kawasan hotel karantina. Sementara, yang memilih hotel karantina biasa hanya bisa beraktivitas di dalam kamar.

 

Bebas Berkeliling

Pantai Kuta Bali Bersiap Sambut Turis Asing
Anak-anak berjalan dengan papan selancar mereka di pantai Kuta di pulau resor Bali (4/10/2021). Pemerintah akan menyiapkan hotel-hotel yang dipersiapkan untuk karantina. (AFP/Sony Tumbelaka)

Durasi karantina yang wajib dijalankan wisman saa ini disesuaikan dengan jumlah dosis vaksinasi yang diterima. Wisman yang sudah divaksin satu dosis wajib melaksanakan karantina selama tujuh hari, yang sudah divaksin dua dosis selama lima hari, dan wisatawan yang sudah di-booster hanya melaksanakan karantina selama tiga hari.

Tes PCR akan kembali diulangi jelang wisman itu menyelesaikan proses karantina. Bila hasilnya negatif, mereka diperkenankan untuk berwisata ke tempat wisata lain di seluruh wilayah di Indonesia. 

Pemerintah juga menggunakan aplikasi Karantina Presisi dan peduli Lindungi untuk mengontrol pergerakan wisman selama berlibur di Indonesia. Hal ini sebagai wujud mengedepankan prinsip produktif - aman Covid-19. 

"Jangan sampai terlalu produktif tapi mengenyampingkan aspek keselamatan atau sebaliknya, terlalu insecure tapi tidak produktif dan tidak memberi nilai tambah untuk negara,masyarakat, wisatawan dan pelaku pariwisata," ujar Sandiaga dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com.

Masa Karantina WNI dan WNA

Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya