Aturan Perjalanan Domestik Terbaru untuk Penumpang Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut, dan Kendaraan Pribadi

Salah satu aturan perjalanan domestik terbaru adalah tidak mewajibkan pelakunya tes RT-PCR maupun antigen.

oleh Asnida Riani diperbarui 08 Mar 2022, 14:28 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penumpang pesawat terbang. (dok. pexels.com/Sourav)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan perubahan perjalanan domestik selama pandemi COVID-19 bukan lagi sesuatu yang baru. Merujuk pada kondisi terkini, pemerintah bisa menyesuaikan kebijakan perjalanan domestik, seperti baru-baru ini.

Melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengumumkan aturan terbaru yang mulai berlaku Selasa (8/3/2022) sampai waktu yang belum ditentukan. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ini termasuk mematuhi 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 atau vaksinasi dosis ketiga alias booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen dengan maksimal sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dalam kategori ini juga diharuskan melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. PPDN berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang disebutkan di atas.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menerapkan Protokol Kesehatan

Arus Balik Mudik Kereta Api
Penumpang turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan, yakni menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Ketiga, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Pengecualian Aturan

Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (dok: AP I)

Lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Ini berlaku untuk moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Juga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Tren Perbaikan?

Penumpang Pelabuhan Merak menuju Bakauheni Lampung (Dok PT ASDP Indonesia Ferry)
Penumpang Pelabuhan Merak menuju Bakauheni Lampung (Dok PT ASDP Indonesia Ferry)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. Lalu, Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan, lapor kanal Bisnis Liputan6.com. Ia menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan, termasuk tidak lagi tes COVID-19 oleh PPDN, disesuaikan melihat perkembangan positif ini.

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya