Bandara Soetta Masih Wajibkan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Bandara Soetta masih menunggu surat edaran (SE) baru dari Satgas Covid-19 mau pun Kemenhub terkait kebijakan pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib tes Covid-19.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Mar 2022, 10:53 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 10:52 WIB
Penerbangan Domestik Kembali Dibuka
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) masih mewajibkan seluruh calon penumpang pesawat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik dengan metode antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan domestik.

Kendati, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa pemerintah tak lagi mewajibkan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, selama sudah divaksinasi dosis lengkap.

Hal tersebut lantaran PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta belum menerima surat edaran (SE) baru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).

Lantaran SE terbaru belum turun, Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Juga SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," jelas Holik.

 

Farmalab Tetap Buka Layanan Tes Covid-19

Karantina PPLN 3 Hari Mulai Berlaku
Penumpang melakukan "check-in" di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Selasa (1/3/2022). Mulai hari ini pemerintah memberlakukan aturan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan booster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal serupa juga diungkapkan Manager Farmalab Bandara Soekarno-Hatta, MA Gunawan. Hingga saat ini, pihaknya masih membuka layanan swab test antigen dan PCR di terminal Bandara Soetta.

"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," ungkapnya.

Farmalab juga akan tetap beroperasi seperti biasa hingga SE terbaru terkait aturan pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib tes Covid-19, turun.

"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," katanya.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya