Liputan6.com, Jakarta - Bandara di Inggris mengumumkan akan menghapus aturan undang-undang yang melarang penumpang membawa cairan lebih dari 100 ml di tas jinjing pada 2024 mendatang. Sebelumnya, aturan tersebut telah diberlakukan selama 16 tahun terhitung dari 2006.
Aturan merupakan langkah yang diambil untuk mencegah serangan teroris, kantong cairan harus diletakkan di nampan bersama dengan laptop atau benda elektronik lainnya. Hal ini lantaran saat itu bandara mengetahui rencana teror untuk menjatuhkan tujuh pesawat dengan menggunakan bahan peledak yang disamarkan sebagai minuman ringan.Â
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari Channel News Asia pada Jumat, (25/11/2022) kebijakan tersebut masih ditinjau dan pengumuman resmi diharapkan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu mendatang, sebelum 25 Desember. Aturan dilarang membawa cairan akan dilakukan setelah target pemasangan pemindaian keamanan yang lebih canggih.
Rencana aturan ini akan diterapkan di seluruh bandara di Inggris. Pada pertengahan 2024, bandara-bandara besar di negara tersebut diperkirakan akan menggunakan pemindai keamanan Computerized Tomography (CT) canggih, alat yang mirip dengan penggunaan CT Scan pada rumah sakit.
Dirancang untuk membantu operator memeriksa tas secara menyeluruh, pemindai CT akan menghasilkan pemindaian 3D beresolusi tinggi dari tas yang dibawa oleh penumpang. Adanya teknologi pemindaian baru ini diharapkan dapat membantu staf bandara dengan mudah memeriksa isi tas dan memutar gambar untuk diperiksa dan memberikan kenyamanan pagi penumpang. Hal ini juga dinilai lebih efisien karena lebih menghemat waktu.Â
Â
Â
Alat Pemindai Canggih
Alat Pemindai CT yang akan dihadirkan ini menghasilkan pemindaian 3D beresolusi tinggi dari tas penumpang, sehingga memungkinkan operator untuk memeriksa tas dari setiap sudut. Mesin sebelumnya, hanya menghasilkan gambar 2D dari sebuah koper.Â
Menurut surat kabar tersebut, Departemen Transportasi (DfT) telah memberi tahu bandara utama Inggris bahwa teknologi penyaringan yang lama harus diganti sepenuhnya pada musim panas 2024. Batas waktu semua bandara utama Inggris untuk memiliki teknologi tersebut awalnya Desember 2022 tetapi ditunda karena pandemi.
Pada 2019 lalu, uji coba untuk pemindai CT ini pernah diumumkan oleh perdana menteri Inggris saat itu, Boris Johnson. "Teknologi 3D baru dikatakan menggunakan sistem pencitraan paling canggih yang tersedia untuk memberi gambar bagasi kabin yang lebih baik," kata Johnson pada 2019.
Saat itu, Johnson juga mengungkapkan setelah diberlakukan, batas cairan 100ml mungkin tidak berlaku lagi dan penumpang dapat mengambil cairan, seperti sebotol air, melalui keamanan. Sekretaris transportasi Inggris, Grant Shapps mengatakan peralatan penyaringan baru akan meningkatkan keamanan dan membuat pengalaman lebih lancar dan mengurangi stres bagi penumpang.
Advertisement
Mencoba Teknologi Baru
Penghilangan aturan batas cairan 100 ml ini dihapus setelah teknologi baru diluncurkan di Bandara Shannon di Irlandia pada Maret 2022. "Air, makanan bayi, obat-obatan dan minuman lainnya, kaleng aerosol dan perlengkapan mandi seperti pasta gigi, krim cukur, gel rambut, lipgloss, dan krim dikecualikan dari batasan ukuran," kata pihak bandara.
Bandara Shannon juga mengatakan langkah tersebut dinilai efektif karena telah mengurangi separuh waktu yang dihabiskan penumpang saat melakukan pemeriksaan keamanan. Saat ini, peralatan pemeriksaan bagasi 3D yang baru sedang diuji di bandara Heathrow dan Gatwick, London, Inggris. John Holland Kaye, kepala eksekutif Bandara Heathrow menyebutkan akan diluncurkan secara perlahan.Â
"Kami baru saja memulai perluasan area keamanan di Terminal 3 yang akan memiliki lebih banyak CT scanner dan memiliki tenggat waktu pertengahan 2024 dari Departemen Transportasi," tambah pihak bandara.Â
Pada Juni 2019, bandara Heathrow mengumumkan telah melakukan investasi sebesar £50 juta atau sekitar Rp81 milyar. Dana digunakan untuk peralatan berteknologi tinggi yang menggunakan teknologi yang sama dengan pemindai CT untuk menilai apakah ada zat yang menimbulkan ancaman.Â
Aturan Pembatasan Cairan di Indonesia
Aturan pembatasan cairan untuk penerbangan internasional masih berlaku di Indonesia. Dikutip dari situs resmi Departemen Perhubungan, sehubungan dengan peraturan direktur jenderal perhubungan udara nomor: skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. Berikut adalah rinciannya.
1. Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
 a. Minuman
 b. Perlengkapan kosmetik
 c. Obat-obatan
 d. Keperluan sehari-hari, dll.
2. Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat:
 a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara
 b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
3. Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis.
 b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang
 c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
4. Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk:
 a. Obat-obatan medis
 b. Makanan/ minuman/ susu bayi; danc. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
5. Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
6. Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang
 b. Memiliki bukti pembelian
 c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
7. Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement