Liputan6.com, Jakarta - Kondisi David Ozora atau David Latumahina yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan teman-temannya setelah sebulan lebih dirawat Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan sudah mulai membaik. Namun kesadarannya belum pulih.
Hal itu diungkap pengacara David, Mellisa Anggraini, M.H. lewat cuitan di akun Twitternya. "Sudah 1 bulan lebih David masih belum beranjak dari ruang ICU, jangankan makan makanan kesukaan, menelanpun ia masih sulit,” tulis Mellisa Anggarini pada 27 Maret 2023.
Bisa jadi David butuh waktu cukup lama agar kondisinya pulih lagi seperti semula. Situasi itu menurut Mellisa membuat kliennya mengalami kerugian tidak hanya soal fisik saja, tapi juga dari sisi akademis. Sebab, putra dari Jonathan Latumahina ini telah ketinggalan pelajaran selaku siswa kelas X SMA Pangudi Luhur, Jakarta.
Advertisement
"Dalam beberapa hari ini dia sudah tertinggal tidak bisa ikut ujian," ucap Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023), dilansir dari merdeka.com. Bukan itu saja, kata Mellisa, dokter juga telah memperkirakan bila David dalam satu tahun ke depan belum memungkinkan menerima pendidikan secara formal di sekolahnya karena kondisinya yang belum sehat sepenuhnya.
"Tadi dokter menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan David menerima pendidikan dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan," ungkapnya.
"Menurut dokter belum memungkinkan. Tapi kita tidak tahu kuasa Tuhan, karena dokter selama ini terus melakukan berbagai stimulasi terkait kesadaran kognitif," tambah Mellisa.
Alternatif Pendidikan untuk David
Meski begitu, Mellisa mengatakan, dari hasil rapat yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta penyidik. Ada beberapa alternatif yang bisa diambil.
Salah satunya berusaha mempertimbangkan usulan dari KPAI agar menyediakan guru pendamping bagi David selepas dirinya sembuh. Dengan begitu David diharapkan bisa mengejar ketertinggalan pelajaran yang dialaminya.
"Tadi komisioner KPAI menyampaikan bagaimana jika David dalam waktu dekat selain dihadirkan pemenuhan medisnya dia didatangkan guru terkait pendidikan dia," terangnya. Selain soal kondisi David, Mellisa juga menyampaikan sikap sang klien yang menolak diversi AG pacar Mario Dandy.
Hal itu merujuk pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan tetap menggelar musyawarah diversi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum, AG.
Ia menyebut babak baru proses hukum untuk AG pacar Mario Dandy akan digelar pada 29 Maret 2023. Mellisa mengaku telah menerima surat panggilan pelaksanaan diversi .Mellisa siap menyerahkan kembali pernyataan sikap menghargai proses diversi yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Advertisement
Pihak David Sudah Tolak Perdamaian
Namun, Mellisa menggarisbawahi bahwa keluarga David Ozora menolak diversi. Penyataan sikap menolak diversi akan diserahkan kepada pihak pengadilan dalam waktu dekat. "Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI," tulisnya.
AG merupakan pacar Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David. Meski pihak David menolak perdamaian, majelis hakim tetap akan menggelar musyawarah diversi.
"Pernyataan tersebut (menolak) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi tim News Liputan6.com, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto memastikan bahwa hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jaksel tetap menjalankan proses diversi pada Rabu (29/3/2023). Menurut Djuyamto, proses diversi nantinya akan disampaikan hakim lewat hasil berita acara untuk dibuatkan penetapan. Apabila tidak menemukan kesepakatan, maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penganiayaan Berat Terhadap David
"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujar Djuyamto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan secara umum jaksa penuntut umum apabila korban menolak diversi, maka tidak ada hambatan untuk melanjutkan proses penuntutan di persidangan. "Perkara tetap lanjut ke persidangan," ujar Ade.
Ia menilai musyawarah diversi adalah sebuah tahapan mekanisme penyelesaian, sehingga apabila tidak ada titik damai, maka jaksa sudah sedari awal telah menyiapkan untuk proses penuntutan terhadap AG pacar Mario Dandy itu.
Diketahui, dalam kasus penganiayaan berat David Ozora, AG yang masih di bawah umur tak menyandang status tersangka melainkan pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pernyataan sikap keluarga David Ozora menolak diversi mendapat dukungan warganet.
Masyarakat dunia maya menentang proses diversi, agar perilaku kriminal pelaku tidak ditiru oleh generasi muda lainnya. "Teruskan mba, jangan biarkan pihak pihak tertentu dengan skenario busuk meringankan ancaman pidana bagi pelaku. #KawalDavid," komentar seorang warganet.
Advertisement