David Ozora Sudah Bisa Kepalkan Tangan Sambil Lantunkan Lagu Berbahasa Arab tentang Indonesia Ya Lal Wathon

Dari segi bahasa, lagu yang dilantunkan David Ozora itu adalah mengenai cinta Tanah Air.

oleh Henry diperbarui 10 Apr 2023, 17:02 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 17:02 WIB
David Ozora
Kondisi kesehatan David Ozora, korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, dilaporkan semakin membaik. (dok. Instagram @tidvrberjalan/https://www.instagram.com/p/CqnoFQoPruC/)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi terkini Cristalino David Ozora terus dikabarkan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina lewat media sosial. David yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy, sudah mengalami perkembangan yang signifikan.

Dalam beberapa unggahan petinggi GP Ansor itu David Ozora bahkan terlihat sudah bisa diajak untuk berkomunikasi, meski masih terbata-bata dan kurang responsif.  Memori ingatan David Ozora juga dikatakan masih bagus seiring berjalannya waktu.

Yang terbaru, Jonathan Latumahina membagikan sebuah video yang memperlihatkan David Ozora sedang mendengarkan sambil melantunkan lagu Islami Ya Lal Wathon. Tampak dalam video tersebut kondisi david yang lebih segar dilihat dari sorot mata dan senyum tipis di wajahnya.

Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Hubbul Wathon minal Iman Wala Takun minal Hirman Inhadlu Alal Wathon Indonesia Biladi Anta ‘Unwanul Fakhoma,” ucap David Ozora dilansir dari Instagram @tidvrberjalan pada Minggu, 9 April 2023.

Ya Lal Wathon sendiri adalah lagu Islami hasil karya KH Wahab Hasbullah. Dari segi bahasa, lagu tersebut artinya cinta Tanah Air.  Lagu ini sempat populer dibawakan oleh santri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU), terutama pada hari santri dan hari lahir NU.

Melansir kanal Global Liputan6.com, Senin (10/4/2023), Universitas Islam Madura (UIM) menjelaskan Mars Subbanul Wathan atau Ya Lal Wathon adalah bukanlah mars NU. Ia adalah lagu kebangsaan milik seluruh bangsa Indonesia yang berbahasa Arab. 

Ya Lal Waton adalah lagu yang diciptakan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah pada tahun 1916 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tepat saat beliau mendirikan organisasi gerakan bernama Syubanul Waton dan diijazahkan oleh (alm) KH. Maemon Zubair pada 2012.

 

Popularitas Lagu Ya Lal Wathon

Pernyataan pers dari Jonathan Latumahina ayah David Ozora. (Foto: Dok. Twitter @nashirr27)
Pernyataan pers dari Jonathan Latumahina ayah David Ozora. (Foto: Dok. Twitter @nashirr27)

 

Saat ini popularitas lagu Ya Lal Wathon ciptaan Mbah Wahab selalu dinyanyikan di setiap kegiatan NU termasuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan lainnya. Tujuan diciptakannya lagu Yalal Wathon, tidak lain untuk menanamkan benih-benih cinta tanah air untuk menciptakan energi positif bagi rakyat Indonesia secara luas.

Kondisi David Ozora dari hari ke hari memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih baik. Seolah mukjizat senantiasa menaungi dirinya. Di hari ke-50 menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, dokter akhirnya melepas tabung atau selang kanul trakeostomi dari leher David Ozora Latumahina.

Kabar baik ini dibagikan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina lewat Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Senin, 10 April 2023. "Senin ke 8 hari ke 50. Terima kasih banyak atas doanya yang kami tidak bisa sebutkan semuanya. Hormat untuk Panjenengan semua," tulis Jonathan.

Dia membagikan ulang cuitan akun @finallyvalen yang mengunggah foto David Ozora tanpa ada lagi kanul trakeostomi di leher. Kini hanya ada perban warna putih. "David terus mengalami pemulihan. Siang ini sudah dilepas cuff canule trakeostomi di leher," tulisnya.

 

Tindakan pada David

AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

 

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kanul trakeostomi adalah tabung kecil yang dimasukkan pada lubang trakeostomi sehingga lubang saluran napas pada leher yang telah dibuat dapat terus terbuka. Trakeostomi merupakan saluran yang dibuat pada area leher bagian depan untuk membantu dalam bernapas. Tindakan ini umumnya dilakukan pada beberapa kondisi, di antaranya:

1. Obstruksi pada daerah mulut atau tenggorokan

2. Gangguan bernapas akibat pembengkakkan atau cedera pada paru

3. Rekonstruksi saluran napas akibat operasi trakea atau laring

4. Proteksi saluran napas akibat gangguan menelan, dan

5. Perawatan jangka panjang pada pasien yang membutuhkan alat bantu napas seperti David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy.

 

Kabar baik mengenai David Ozora yang tak lagi butuh selang kanul trakeostomi untuk bernapas muncul di saat AG mantan pacar Mario Dandy menanti vonis. Babak final sidang AG rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB. Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar terbuka.

Vonis untuk AG Pacar Mario Dandy

David Ozora Latumahina (Foto: Instagram/@tidvrberjalan)
David Ozora Latumahina (Foto: Instagram/@tidvrberjalan)

 

Berita terbarunya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), melansir kanal News Liputan6.com.

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP."Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

Vonis AG mantan pacar Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya