Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum yang membelit Rafael Alun Trisambodo (RAT) terus bergulir. Dalam salah satu kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu, yang dibelinya dari Bos Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, lapor kanal News Liputan6.com.
Di tengah penyitaan aset Rafael, akun Twitter @logikapolitikid, baru-baru ini, menyinggung bahwa bisnis restorannya di Yogyakarta, yakni Bilik Kayu Heritage Resto, masih beroperasi. "Dear @KPK_RI, kalo bener mau sita aset RAT, jangan setengah-setengah, Bilik Kayu Yogya masih buka tuh," tulisnya.
Baca Juga
"RAT resmi jadi tersangka pencucian uang. Ratain semua jangan tanggung-tanggung. Kosan Jakbar/Bilik Kayu Yogya/ Aset di Manado," akun itu menyambung. Bersama keterangan itu, pihaknya mengunggah rekaman operasional restoran di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta tersebut.
Advertisement
Tampak di klip itu sejumlah orang diduga pelanggan sedang menikmati makanan di tempat makan tersebut. Di akun Instagram-nya, restoran ini memang masih terus memperbaharui informasi operasional mereka.
Unggahan terakhir tertanggal 3 Mei 2023, dikutip Senin (15/5/2023), mengiklankan menu promosi restoran yang kemudian diunggah ulang ke Instagram Story pada Minggu, 14 Mei 2023. Di bionya, restoran itu juga menulis bahwa mereka masih buka setiap hari pukul 10.30--21.00 WIB.
Bilik Kayu Heritage Resto tidak segera menanggapi permintaan Liputan6.com untuk berkomentar tentang operasional mereka di tengah kasus hukum yang menyandung ayah Mario Dandy tersebut.
Diserbu Ulasan Negatif
Ini bukan kali pertama Bilik Kayu Heritage Resto menarik perhatian di tengah kasus Rafael Alun. Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, telah membenarkan bahwa Rafael adalah pemilik restoran di Yogyakarta tersebut.
Menurut Pahala, restoran tersebut adalah satu dari enam perusahaan milik Rafael yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai surat berharga. Ia menjelaskan, nilai surat berharga Rafael yang tertulis di LHKPN adalah Rp1.556.707.379.
Sebagaimana diketahui, Bilik Kayu Heritage Resto mendadak viral setelah kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang kemudian diketahui sebagai anak dari Rafael. Awalnya, resto tersebut banyak dibicarakan karena diduga milik Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy.
Restoran Bilik Kayu Heritage merupakan rumah makan mewah yang memadukan nuansa kearifan lokal dengan gaya modern. Tempat makan ini punya beberapa bagian bangunan berbentuk khas joglo, dan berada dalam satu kompleks.
Saat beredar informasi Bilik Kayu Heritage dimiliki keluarga Dandy, warganet langsung mencari tahu dan memberi ulasan. Mereka yang marah atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sebagian besar memberi ulasan negatif di sejumlah platform perjalanan wisata.
Advertisement
Cari Bukti Tindak Pidana Lain
Sementara itu, KPK menyatakan bakal mencari bukti dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rafael, menurut laporan kanal News Liputan6.com. Pidana lain ini termasuk dugaan penerimaan suap terkait perpajakan.
Sejauh, ini KPK baru menjerat Rafael dengan pasal penerimaan gratifikasi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lain, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Kemungkinan penyematan pasal suap pada Rafael terbuka seiring pengusutan dan pengembangan kasus. Dalam kasus suap, KPK juga akan menjerat pihak pemberi.
Asep mencontohkan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dalam kasus Lukas, KPK memiliki bukti awal penerimaan suap senilai Rp1 miliar. Namun seiring berjalannya proses penyidikan, suap yang diterima Lukas mencapai puluhan miliar.
Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjeratnya dengan TPPU.
Â
Kasus Dugaan Graitifikasi
Terkait graitifikasi, Rafael Alun diduga menerima 90 ribu dolar AS (sekitar Rp1,3 miliar) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat jadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut, RAT (Rafael Alun) diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 3 April 2023.
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Menurut Firli, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME, ia menyebut. "Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Â
Advertisement