Pasutri Terancam 30 Tahun Penjara karena Bawa Narkoba di Bandara Turki, Mengaku Jadi Korban Salah Pasang Tag Koper

Pasutri itu dituduh membawa narkoba dalam koper mereka di bandara Turki. Kalau hukuman 30 tahun penjara benar-benar terlaksana, maka keduanya tak akan bisa melihat pertumbuhan kedua anak balita mereka.

oleh Henry diperbarui 01 Apr 2024, 08:09 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi mimpi, koper
Ilustrasi mimpi, koper. (Photo by ConvertKit on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) Ahmed Hasan and Malak Treki terancam hukuman 30 tahun penjara karena diduga membawa narkoba dalam koper mereka di bandara Turki beberapa waktu lalu. Kalau hukuman itu benar-benar terlaksana, maka keduanya tak akan bisa melihat pertumbuhan kedua anak balita mereka.

Melansir The Sun, Sabtu, 30 Maret 2024, kejadian itu bermula saat pasutri itu bersama kedua anak mereka terbang dari Sao Paulo ke Turki pada 22 Oktober 2022. Saat itu mereka membawa dua stroller dan enam buah koper.

Namun menurut pihak kepolisian Brasil, sebuah tanda pengenal atau tag di salah satu stroller digunakan empat hari kemudian di tas yang memuat narkoba jenis kokain seberat 43 kilogram.  Pihak kepolisian Brasil yang kemudian melakukan penyelidikan menyimpulkan kalau Ahmed dan Malak jadi korban operasi pertukaran koper yang dilakukan sebuah geng internasional yang beroperasi di bandara.

Namun otoritas Turki bersikeras pasutri tersebut harus dipenjara sampai sidang pengadilan digelar pada Mei mendatang.  Pengacara mereka, Dr Luna Provazio mengatakan pada The Sun kondisi anak mereka yang berusia dua dan empat tahun menangis setiap hari menanyakan orangtua mereka yang sedang ditahan di Turki.

"Situasinya sangat traguis, Ahmed dan Malak dalam kondisi Kesehatan maupun emosional yang tidak bagus. Kedua anak mereka kini dijaga oleh kakek dan nenek nereka di Libya dan selalu bertanya di mana orangtua mereka,” ungkap Dr Luna.

"Mereka tidak tahu apa yang sedang terjadi pada orangtua mereka," tambahnya.

 

a

Bandara Istanbul, Turki.
Bandara Istanbul, Turki. (Liputan6.com/Henry)

 

Ahmed yang seorang pebisnis merupakan warga negara Brasil. Ia kemudian memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Libya, setelah tinggal di Brasil selama hampir dua tahun.Saat mendarat di Turki, mereka mengambil koper-koper mereka dan berangkat menuju Libya.

Namun sekitar tujuh bulan kemudian, pada 19 Mei 2023, Ahmed pergi ke Turki untuk urusan bisnis dan langsung ditahan usai mendarat. Ia kemudian diberitahu seorang pengacara Turki mengenai alasan dirinya ditahan.

Pria berusia 37 tahun sebelumnya sempat mengatakan pada Globo kalau dirinya saat itu dituduh terlibat dalam jaringan narkoba internasional.“Saya ketakutan, saya hampir mati karena merasa sangat syok mendengar kabar itu,” ucapnya.Ahmed sejak saat itu tidak dibolehkan meninggalkan Turki sampai sidang pendapat perdananya pada 30 November 2023 lalu di Istanbul.

Saat sidang, ternyata baru terungkap kalau istrinya juga dituduh terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Malak yang saat itu berada di Libya bersama kedua anaknya, terpaksa harus terbang ke Turki untuk Jika dalam persidangan nanti mereka terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman 30 tahun penjara.

a

[Fimela] Koper
Ilustrasi Koper untuk Traveling | unsplash.com/@cselfors

 

Saat mereka bebas nanti, kedua anak mereka akan berusia 20-an. Pengacara mereka mengatakan hal itu terjadi karena pihak kepolisian Turki tidak menginformasikan penemuan koper yang berisi narkoba tersebut pada polisi Brasil sehingga terjadi salah paham.

“Mereka (polisi Turki) membuat penyelidikan sendiri tanpa memberi tahu kepolisian Brasil. Itu adalah kesalahan terbesar. Di tanggal koper yang berisi narkoba di tiba di Turki, Ahmed dan Malak sudah tidak berada di Istanbul,” kata sang pengacara.

“Ahmed dan Malak sama sekali tidak tahu kalau mereka sedang diselidiki dan itu sangat merugikan mereka. Jika polisi Turki segera memberi tahu kepolisian Brasil, kami mungking akan mendapatkan bukti CCTV kalau tag koper mereka telah ditukar,” sambungnya.

Bukti CCTV sudah tidak bisa dilacak karena pihak bandara Brasil sudah menghapus arsip mereka yang biasanya dilakukan 30 sampai 60 hari setelah rekaman dilakukan.

Meski begitu, Luna Provazio masih berharap Ahmed dan Malak bisa terbebas dari hukuman saat sidang digelar pada Mei 2024 mendatang. “Kami berharap penderitaan Ahmed dan Malak serta keluarganya akan berakhir saat sidang berakhir nanti dan mereka dinyatakan tidak bersalah,” harapnya.

Upaya Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri saat menggelar barang bukti serta para tersangka penyelundupan narkoba, Selasa (5/3/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri saat menggelar barang bukti serta para tersangka penyelundupan narkoba, Selasa (5/3/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Upaya penyelundupan narkoba juga terjadi di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Baru-baru ini ada tiga upaya penyelundupan narkoba dari dan ke luar negeri digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berbagai modus penyelundupan narkoba digunakan oleh pelaku, mulai dari pengiriman patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan tersebut bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri.Petugas gabungan menyita barang bukti berupa 332-gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin.

"Sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang di antaranya merupakan WN asal Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil diringkus secara terpisah," kata Gatot, Selasa, 5 Maret 2024, mengutip kanal News Liputan6.com.  Menurut Gatot, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia, seberat 9,25 kilogram dengan pengirim berinisial P yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.

"Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat netto 256 gram," jelas Gatot.Temuan itu kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain.

Temuan kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra.Lalu, saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi hotel.

 

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya