Nongkrong Asyik di Restoran Ramen Halal, Harganya Tak Beda dari Penjual Mi Bakso Gerobakan

Restoran ramen halal makin menjamur. Dengan harga ramah di kantong, banyak kalangan bisa nongrong asyik sambil menyantap ramen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2024, 07:02 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2024, 07:02 WIB
Nongkrong Asyik di Restoran Ramen Halal, Harganya Tak Beda dari Penjual Mi Gerobakan
Suasana restoran Ramen Yuk! di Cipondoh, Tangerang. (dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Makan ramen di restoran kini makin terjangkau. Harganya bahkan bisa dibilang hampir sama dengan pedagang mi bakso gerobakan. Konsep itulah yang diusung Ramen Yuk! yang baru saja membuka outlet barunya di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Untuk menu ramen, kami komitmen tidak ada harga yang diawali dengan angka dua. Jadi semua harga dimulai dari Rp 9.000 hingga Rp 17.000 per porsinya. Untuk ramen original komplit saja, dihargai Rp 15.000 per porsi," ujar COO Yay! Group, Wilson Tjandra, Kamis, 11 Juli 2024.

Restoran itu didesain dengan konsep open kitchen. Pengunjung bisa menyaksikan langsung proses memasak pesanan dari meja masing-masing. Selain ramen, mereka juga menyuguhkan berbagai jenis kudapan pelengkap, seperti gyoza, chicken katsu, nori tempura, siomay, pangsit goreng, dan oden tempura. Setiap kudapan dihargai Rp9000 per porsi.

Wilson memastikan harga ramen di Ramen Yuk! tak akan naik, setidaknya dalam waktu dekat. Dari awal outletnya berdiri, dia menginginkan sajian ramennya bisa dinikmati semua kalangan, mulai dari siswa SD, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga bersama keluarganya.

"Dari awal kita mau menyasar atau dinikmati semua orang. Oleh karena itu, gimana caranya bikin makanan bisa dijual dengan harga gerobakan, tapi kualitas varian menu, rasa, kuah dan mi ramennya tetap enak," tuturnya.

 

Meski terjangkau, Wilson meyakinkan tak main-main dengan cita rasa makanan. Setiap mangkok ramen yang disajikan diklaimnya bercita rasa mahal. Ia pun fokus meningkatkan kualitas rasa, tekstur mi, dan campuran di dalamnya. "Jadi dari awal itu, hanya ada tiga menu utama ramen, ramen gledek, ramen original, dan ramen goreng," ungkapnya.

Bercita-cita Ciptakan Menu Ramen Cita Rasa Nusantara

Nongkrong Asyik di Restoran Ramen Halal, Harganya Tak Beda dari Penjual Mi Gerobakan
Suasana restoran Ramen Yuk! di Cipondoh, Tangerang. (dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Ramen original misalnya, dihadirkan sebagai hasil pembelajaran dari berbagai menu ramen yang sudah ada di pasaran. Ramen ini disiram dengan kuah kaldu ayam yang kaya rasa dan gurih, juga dilengkapi dengan potongan ayam panggang, telur, dan nori.

Menurutnya, ramen yang orisinal adalah Tori Paitan yang memiliki ciri khas berkaldu kental dan pakai ayam. Tori Paitan berarti kaldu ayam yang dimasak perlahan. Warna kuahnya putih susu yang terbuat dari kaldu ayam asli yang tinggi akan kolagen.

"Jadi kita berani membuat ramen original, jadi original di sini adalah versi si original ramen itu sendiri," kata Wilson.

Ke depan, Wilson mengaku ingin menghadirkan semnagkuk ramen dengan cita rasa khas daerah-daerah di Indonesia. Misalnya, ramen cuanki khas Bandung atau Jawa Barat, atau ramen rawon mewakili Surabaya, serta ramen tektek yang mewakili Jogja.

"Jadi, gimana caranya ramen ini bisa dinikmati semua masyarakat Indonesia, melekat di tiap daerah-daerah di Indonesia," katanya.

Para pengunjung restoran ramen tak perlu khawatir soal kehalalan. Ramen Yuk! sudah mendapat label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses yang dilalui cukup panjang, tetapi berhasil ditunaikan.

Manfaatkan Program Halal Oktober 2024

Nongkrong Asyik di Restoran Ramen Halal, Harganya Tak Beda dari Penjual Mi Gerobakan
Suasana restoran Ramen Yuk! di Cipondoh, Tangerang. (dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, sejak adanya program "Halal Oktober 2024", telah banyak pelaku usaha yang sadar untuk memproses sertifikasi halal sebelum batas akhir pada 17 Oktober 2024.

"Kita ada program Halal Oktober 2024. Di sana kita terus lakukan, edukasi, publikasi dan sosialisasi soal pentingnya sertifikasi halal untuk menjaga kualitas produk dan kepercayaan konsumen. Dari sana, telah banyak yang melakukan kepengurusah sertifikasi halal, salah satunya Ramen Yuk! ini," katanya, dalam kesempatan yang sama.

Proses dilakukan dengan pelaku usaha mendaftar secara online. Di situs tersebut tercantum dokumen khusus dengan menyebutkan jenis produk apa saja. "Lalu kategori perusahaannya masuk mikro, kecil, menengah atau atas. Kemudian, sistem jaminan produk halal diajukan ke BPJPH, pilih lembaga pemeriksa halal, kalau sudah lengkap, akan diaudit oleh pihak terkait," ujarnya.

Setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hasilnya akan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan, apakah produk ini halal atau tidak. "Nanti disidangkan oleh para ulama, kalau hasil auditnya halal semua, nanti keluar ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, ketetapan itu jadi dasar kami menerbitkan sertifikat halal," terang Aqil.

Fungsi Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Kuliner di Indonesia

Nongkrong Asyik di Restoran Ramen Halal, Harganya Tak Beda dari Penjual Mi Gerobakan
Menu ramen original yang dijual Ramen Yuk!. (dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Wilson mengatakan, proses sertifikasi itu menjadi hal yang penting dalam usaha produk makanan yang dijualnya. "Tentunya ini menjadi hal yang penting bagi kami, menjaga kepercayaan kepada konsumen, jadi tidak perlu khawatir lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menunda pelaksanaan wajib halal untuk usaha makanan dan minuman di Indonesia, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK), yang sedianya dimulai Oktober 2024 menjadi 2026. Direktur Utama LPPOM MUI sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal, Muti Arintawati meyakini keputusan itu akan melegakan banyak pihak yang mengkhawatirkan nasib UMKM.

Ia megakui bahwa UMK akan sulit memenuhi tenggat waktu sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis mereka. Pasalnya, jumlah pelaku yang belum mendaftarkan diri begitu banyak sedangkan sisa waktu penerapan wajib hanya hanya beberapa bulan lagi.

Berdasarkan data di laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 dari target 10.000 produk. Artinya, total yang baru tercapai 44,18 persen per 15 Mei 2024. 

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya