Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret seorang turis Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Perempuan bernama Anzella Khoroshkova itu mengaku membuang paspornya tanpa alasan jelas.
Khoroshkova ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Bali pada 5 Juli 2024 berdasarkan laporan warga dan pemilik restoran. Perempuan berambut pendek itu beberapa kali menipu sejumlah restoran hingga tak bayar usai makan. Ia juga diketahui menumpang di rumah salah satu temannya selama di Bali.
Saat ditangkap, ia mengaku sudah membuang paspornya. Perempuan berambut pendek itu masuk Indonesia pada akhir 2023. Satpol PP lalu menyerahkannya kepada Imigrasi Denpasar yang menduga turis Rusia itu sengaja membuang paspor agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.
Advertisement
Berkas perkara kasus yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Sedangkan pada pasal 116 UU yang sama disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta. "Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Agustus 2024.
Jumlah Turis Asing yang Dideportasi dari Bali Meningkat
Imigrasi Denpasar, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Selama Januari hingga 2 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi 31 warga negara asing (WNA) karena berbagai hal, termasuk penyalahgunaan izin tinggal hingga melebihi izin tinggal dan terjerat kasus hukum.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024. Trennya cenderung meningkat mengingat selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat hampir 40 persen dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA.
Untuk itu, Imigrasi Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap WNA atau turis asing yang jumlah kunjungannya melonjak ke Bali. Data Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyebut jumlahnya mencapai 3,89 juta selama Januari-Juli 2024 atau naik dibandingkan periode sama 2023 yang mencapai 2,9 juta orang.
“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat termasuk para wisatawan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis, 1 Agustus 2024.
Advertisement
Tambah Autogate Terpasang di Bandara Ngurah Rai
Jumlah wisman dari Australia menduduki posisi puncak mencapai 877.329 orang, kemudian India di posisi kedua dengan 328.767 orang, dan China dengan 278.329 orang. Sisanya wisatawan dari Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Prancis, Malaysia, Singapura, dan Jerman juga menunjukkan angka kunjungan yang signifikan.
Imigrasi memperketat pemeriksaan WNA dengan mengecek lebih teliti dokumen perjalanan, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal. Kemudian, penguatan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi untuk mempermudah pemantauan pergerakan WNA.
Imigrasi sebelumnya sudah memasang 30 unit autogate atau fasilitas otomatisasi keimigrasian di terminal kedatangan internasional sejak 6 Maret 2024. Pemeriksaan keimigrasian itu juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition, yakni berupa pengenalan wajah, dan pengendalian manajemen perlintasan atau Border Control Management (BCM).
Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024. Rencananya Imigrasi juga memasang 20 autogate tambahan di terminal keberangkatan internasional sehingga total ada 80 unit autogate yang diaktifkan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pengawasan Diperketat tapi Humanis
Setelah keluar area bandara, Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya kepolisian, bea cukai, dan Dinas Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Meski pemeriksaan keimigrasian diperketat, ia memastikan layanan kepada wisatawan tetap humanis.
"Kami ingin memastikan setiap wisatawan yang datang ke Bali dapat menikmati keindahan alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman," imbuhnya.
Di sisi lain, pajak wisata ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang terus diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah provinsi setempat secara terus-menerus akan memperkuat upaya untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan dari pungutan wisatawan asing.
"Kritik dari luar tentu kami dengarkan, selalu kami kaji dan evaluasi. Setiap bulan kami melakukan perbaikan, mudah-mudahan semakin baik," kata Dewa Indra, di Denpasar, Senin, 29 Juli 2024.
Dewa Indra mengakui hingga saat ini belum semua wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata telah membayar pungutan tersebut. Ia beralasan salah satunya karena merupakan kebijakan baru, sehingga belum semua wisatawan ke Bali mengetahui. Selain itu, sistem dibangun baru memiliki kekuatan di Bali saja. "Kami telah melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan kedutaan besar. Itu pun tidak bisa menjangkau seluruh wisatawan asing yang datang ke Bali," ujarnya.
Advertisement