Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur kawasan wisata Puncak, Senin (26/8/2024). Ada 196 bangunan yang ditertibkan, mulai dari kawasan Gantole sampai Puncak Pass yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
Penertiban PKL di Puncak Bogor kembali ramai dan banyak diprotes para pedagang yang tidak mau dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Situasi ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca Juga
"Kalau masih seperti ini saat penertiban, ini sepertinya masalah komunikasi yang jadi kendala, karena waktu penertiban pertama juga ada masalah. Kalau boleh saran, pemerintah sebaiknya bukan sekadar memindahkan para pedagang," terang Adhyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin.
Advertisement
"Pemerintah setempat harus bisa memastikan di tempat yang baru apakah akan banyak konsumennya. Karena pedagang kan pasti tidak mau kehilangan konsumen. Pastikan itu dulu dan komunikasikan dengan para pedagang, jadi pemerintah harusnya bisa merangkul mereka ya," sambungnya.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menambahkan, para PKL sebaiknya memang harus diberi penjelasan supaya tidak terjadi salah paham yang bisa berujung pada keributan maupun masalah lain yang tentunya tidak diharapkan akan terjadi.
"Apapun konsep pemindahan yang diterapkan, harus saling komunikasi dan dialog dengan semua pihak supaya bisa berjalan dengan lancar dan memuaskan. Kalau itu terjadi, maka bisa menjalankan konsep pariwisata yang berkelanjutan di kawasan Puncak dan sekitarnya," jelas Sandiaga Uno.
Salah satu sasaran kemarahan para PKL di kawasan Puncak Bogor adalah bangunan restoran Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam. Lokasi itu sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Kecemburuan Para PKL Puncak
Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis, 15 Agustus 2024, PT Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan. Dilansir dari Antara, Senin, tidak dibongkarnya bangunan Astro saat pelaksanaan penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, sempat menimbulkan kecemburuan para PKL.
Beberapa di antaranya bahkan melempari bangunan Astro dengan telur untuk melampiaskan kekecewaannya. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bangunan rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, Senin, karena sedang menempuh perizinan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan," ungkap Suryanto.
Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai alas hak yang jelas yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Advertisement
Penertiban PKL Tak Berlangsung Lancar
"Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor)," paparnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski tidak seheboh penertiban sebelumnya, aksi penertiban PKL Puncak ini tak berlangsung lancar, karena sejumlah massa yang mengaku pemilik lapak PKL yang akan dibongkar melakukan penolakan.
Di sisi lain, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku penertiban tahap II kawasan wisata di Puncak terbantu kesadaran warga yang melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri. Asmawa usai memimpin apel penertiban di Puncak Cisarua Senin, mengungkapkan bahwa sebanyak 196 bangunan liar telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
"Dari 196 yang menjadi target tahap II ini setelah dilakukan penjelasan, sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 96 bangunan sudah dibongkar mandiri, artinya ada kesadaran," ungkap Asmawa.
Menata PKL di Rest Area Gunung Mas
Ia menjelaskan, hal itu karena Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan sosialisasi dan menempuh prosedur berupa pemberian surat peringatan satu hingga peringatan ketiga. "Adapun yang belum sempat membongkar secara mandiri mungkin ada hambatan dari segi peralatan maka kami memberikan bantuan," ujarnya.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya menata kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli 2024. Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri atas 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios, terdiri atas 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik basah maupun kering.
Advertisement