IKN Mulai Dibuka untuk Masyarakat Umum 16 September 2024, Wajib Registrasi via Aplikasi Sebelum Datang

Tak asal berkunjung, Anda harus daftar dan mendapatkan panduan yang telah ditetapkan melalui aplikasi IKNOW.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 15 Sep 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2024, 16:00 WIB
7 Potret Baim Wong Kunjungi IKN Bersama Presiden Jokowi, Ingin Ikut Investasi
Baim Wong (Sumber: Instagram/baimwong)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah membuka kunjungan bagi masyarakat umum. Tak asal berkunjung, Anda harus daftar dan mendapatkan panduan yang telah ditetapkan melalui aplikasi IKNOW.

"Masyarakat bisa melihat langsung Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara," kata Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw di Penajam, Minggu (15/9/2024) lapor Antara.

Masyarakat dapat melakukan kunjungan ke Kota Nusantara setiap hari mulai Senin, 16 September 2024, lanjut Juru Bicara OIKN itu. Waktu kunjungan ke IKN akan dibuka mulai pukul 09.00-17.00 WITA.

"Kunjungan umum itu, agar masyarakat bisa rasakan sendiri semangat pembangunan ibu kota masa depan Indonesia," katanya lagi.

Tetapi ia mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke Kota Nusantara harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Panduan kunjungan yang komprehensif disiapkan dirancang untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak.

Terkait panduan kunjungan ke Kota Nusantara masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan. "Apabila ada kendala dalam aplikasi dapat hubungi kontak IKNOW 0821-4437-6300, untuk panduan kunjungan juga bisa diakses masyarakat di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara," jelas Troy Pantouw lagi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Saat Kunjungan ke IKN

Presiden Jokowi meresmikan Taman Kusuma Bangsa yang terletak di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024)
Presiden Jokowi meresmikan Taman Kusuma Bangsa yang terletak di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pengunjung juga wajib patuhi peraturan selama melakukan kunjungan ke Kota Nusantara. Antara lain menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, menjaga kebersihan, dilarang merokok, dan dilarang memasuki areal yang bukan sebagai area kunjungan, serta mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

Diketahui Kota Nusantara masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan keamanan, ketertiban dan keselamatan, kata dia, maka jumlah pengunjung dibatasi maksimal 300 orang per hari. Menurut Troy aturan diharapkan memberikan pengalaman yang membahagiakan bagi masyarakat.

"Serta empererat semangat kebersamaan, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap pembangunan Kota Nusantara sebagai kota dunia untuk semua yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan yang dibangun oleh putra-putri Indonesia," imbuh Troy.

Mengutip laman resmi IKN, Indonesia telah pindah ibu kota negaraa di ikn Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Kedeputian Transformasi Hijau membangun aplikasi IKNOW sebagai aplikasi pelayanan Gratis. Layanan ini disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dimaksudkan untuk digunakan apa adanya. 


Akan Diminta Informasi Pribadi untuk Kenyamanan

Jokowi Meresmikan Hotel Bintang 5 di IKN
Presiden Jokowi meresmikan hotel bintang 5 Swissotel di IKN, Kalimantan Timur. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Halaman ini digunakan untuk menginformasikan pengunjung mengenai kebijakan kami terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Informasi Pribadi jika ada yang memutuskan untuk menggunakan Layanan. "Jika Anda memilih untuk menggunakan Layanan kami, maka Anda menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi sehubungan dengan kebijakan ini," keterangan di website resmi IKN.

Informasi Pribadi yang dikumpulkan antara lain identitas pribadi tertentu tidak terbatas pada nama lengkap, NIK, swafoto pengguna, nomor telepon, alamat email, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, lokasi dan informasi lain yang relevan. Disebutkan bahwa data ini akan digunakan untuk menyediakan dan meningkatkan Layanan.

"Kami tidak akan menggunakan atau membagikan informasi Anda dengan siapa pun kecuali seperti yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini.

Informasi tersebut dikumpulkan secara otomatis dan dicadangkan setiap bulan dan diisimpan di lokasi yang aman. Informasi disimpan selama satu tahun tersedia untuk pengendalian yang sah. Jangka waktu ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan hukum yang berlaku. 

 


IKN Jaga Ekosistem Alam dengan Penghijauan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama Pelindungan dan Pengelolaan Rimba Kota untuk Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat antara Otorita IKN dan UGM. (Dok Otorita IKN)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama Pelindungan dan Pengelolaan Rimba Kota untuk Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat antara Otorita IKN dan UGM. (Dok Otorita IKN)

Meski sedang dalam tahap pembangunan, penghijauan dan pelepasan satwa menjadi upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjaga ekosistem alam. "Dengan demikian konsep forest city dan livable city dapat akan terus dapat kita wujudkan untuk IKN kita ke depan," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Sabtu, 14 September lapor Antara.

Meneurutnya pembangunan embung di Ibu Kota Nusantara tidak hanya sebagai lanskap atau estetika (keindahan) sebuah kota modern, tetapi juga upaya konservasi sumber daya air. Pelepasan burung dan benih ikan di embung itu diharapkan dapat menjaga ekosistem alam di kawasan IKN supaya tetap terawat dengan baik.

Basuki menyampaikan, embung MBH memiliki kapasitas tampung sekitar 66.000 meter kubik dengan kedalaman 5-6 meter yang berfungsi untuk menampung air hujan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Rencananya bakal dibangun sekitar 60 embung di KIPP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Pembangunan embung-embung ini tidak menggali tanah, tetapi memanfaatkan riparian untuk menampung run off (limpasan air permukaan) sesuai dengan kontur tanah yang mengalir ke embung-embung," papar Basuki sambil mengatakan embung MBH menerapkan konsep Smart Water Management System dalam perawatan area terbuka hijau lewat penyiraman otomatis (sprinkler) yang menggunakan sensor pendeteksi kadar air, suhu, dan kelembaban. 

Infografis Rencana Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya