Liputan6.com, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemkab Tanah Datar baru-baru ini sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi. D sisi lain, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG) menyarankan agar pemangku kebijakan mengkaji ulang penutupan permanen Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat jika gunung itu kembali normal.
"Saya kira perlu dievaluasi kembali jika Gunung Marapi sudah kembali normal," ucap Kepala PVMBG Hadi Wijaya saat dihubungi di Padang, Senin, 3 Februari 2025, dikutip dari Antara. Hadi menyarankan BKSDA, pemerintah daerah dan Ombudsman Sumbar agar tidak menutup Gunung Marapi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya kira ditutup permanen di sini untuk skala tertentu atau tidak harus ditetapkan tanpa batas waktu," tambahnya. Menurutnya, apabila BKSDA bersama Pemerintah Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Ombudsman Sumbar tetap melakukan penutupan permanen, maka harus ada kejelasan batas atau jarak pendakian bagi pengunjung.
Advertisement
Meski begitu, jika kebijakan itu diterapkan PVMBG menyarankan agar BKSDA memberikan pendampingan kepada setiap para pendaki sampai zona batas yang diizinkan. Tujuannya, agar tidak ada pengunjung yang menerobos sampai ke puncak gunung.
Selain itu, Hadi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menyiapkan langkah mitigasi terkait keberadaan puluhan jalur lahar dingin Gunung Marapi yang berpotensi terjadi kapan saja terutama saat musim hujan. "Kalau kita lihat petanya, potensi lahar dingin ini sangat luas yang mencapai puluhan jalur," jelasnya.
Â
Penutupan Permanen Gunung Marapi
Hadi mengatakan sebaran jalur lahar dingin tersebut tersebar di beberapa penjuru gunung, yakni arah ke utara dari puncak kawah sampai ke timur dan tenggara, selatan hingga barat daya. Sementara itu Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto mengatakan pihaknya bersama Ombudsman dan Kabupaten Tanah Datar serta Kabupaten Agam bersepakat menutup permanen Gunung Marapi.
Ia menambahkan, BKSDA, menyambut baik kesepakatan bersama tersebut demi mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. Namun jika gunung itu kembali pada status normal atau turun ke level satu maka BKSDA dan pihak terkait akan mengkaji ulang kebijakan itu.
"Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi," kata Lugi. Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.
Sebelumnya, KSDA Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemkab Tanah Datar sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi. Keputusan itu diambil setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam Gunung Marapi, Jumat, 24 Januari 2025.
Advertisement
Pendakian Gunung Marapi
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyampaikan berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif untuk BKSDA Sumbar sebagai terlapor dan dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar sebagai pihak terkait dalam temuan maladministrasi itu.
Ombudsman meminta BKSDA Sumbar tetap menutup perizinan pendakian pendakian Gunung Marapi selama masih berstatus waspada, siaga, dan awas. Melihat status Gunung Marapi saat ini, ia menilai bahwa penutupan pendakian semestinya dilakukan permanen.
"Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup," kata Meilisa, dikutip dari akun Instagram Agam Media Center, Selasa (28/1/2025).
Sementara untuk Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar, Ombudsman meminta untuk membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah nagari. Selain itu, Pemda diminta memitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
Â
Ditutup Demi Keselamatan Masyarakat
Meilisa juga meminta agar ketiga pihak terkait untuk mengawasi lebih ketat jalur-jalur liar pendakian Gunung Marapi. Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal pelaksanaan tindakan korektif itu selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP.
Karena itu, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat bersepakat mengikuti saran Ombudsman dengan menutup permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat. "Kita secara tegas menyatakan untuk menutup pendakian secara permanen, karena ini dinilai langkah tepat agar nanti tidak menimbulkan korban jiwa seperti 3 Desember 2023," kata Bupati Agam Andri Warman.
Menurutnya, apabila tidak ditutup secara permanen, dipastikan suatu saat aktivitas pendakian akan kembali terjadi. "Tapi ini risikonya nyawa, kita tidak bisa main-main dengan ini. Apapun status Gunung Marapi, pendakian tetap ditutup secara permanen," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan pihak BKSDA Sumbar dan Bupati Tanah Datar Eka Putra yang sebagian wilayahnya berada di kawasan Gunung Marapi. Eka Putra menyebutkan, apabila sudah ditutup dan masih ada melanggar, harus ada sanksi tegas supaya pendakian tidak dilakukan. "Ini harus ada sanksi, tapi kita akan cari aturannya apakah pelanggar dapat disanksi atau tidak. Kita akan kaji ini"Â kata Eka Putra.
Â
Advertisement