Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan kondisi bak truk yang penuh lubang di berbagai sisi. Dalam video itu disebutkan lokasi truk sampah yang bolong-bolong itu berada di ibu kota provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Kondisi armada truk pengangkut sampah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung itu pun menjadi sorotan. Video tersebut ramai beredar di media sosial, setelah dibagikan pertama kali oleh akun TikTok @ 1onetime.id1 dan ramai dibagikan ulang hingga viral di sejumlah akun media sosial lainnya, termasuk akun Instagram @medsos-rame, Minggu, 9 Februari 2025.
Advertisement
Pasalnya kondisi truknya sangat memprihatinkan dan tampak tak layak pakai melintas di jalan raya . Lubang yang cukup besar itu terlihat berada di samping kiri dan bagian belakang truk.
Advertisement
Beruntung, saat direkam, truk tersebut tidak sedang membawa muatan sampah penuh. Jika digunakan untuk mengangkut sampah penuh, ada risiko besar muatannya berjatuhan ke jalan akibat baknya bolong-bolong. Tentu saja ini akan mengganggu kebersihan kota dan membahayakan pengendara lain.
Video ini langsung menuai berbagai reaksi dari warganet. Beberapa menyoroti kondisi infrastruktur dan kendaraan operasional di Bandar Lampung, mengaitkannya dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan.
Ada juga yang membandingkan kondisi truk sampah dengan kendaraan dinas pejabat. Namun sejauh imi belum ada tanggapan resmi dari DLH maupun pemerintah provinsi Kota Bandar Lampung mengenai kondisi truk sampah yang viral di media sosial tersebut.
Â
Truk Penyebar Sampah
"Bandar Lampung lagiii, dulu yang jalanan rusak viral di Lampung juga," komentar seorang warganet.
"Bukan buat ngangkut sampah. Tp nyebar sampah 😢," sindir warganet yang lain.
"Lebih miris lagi kalau lihat mobil dinas pejabatnya, apa iya harus mewah dan mahal?"Â tanya warganet lain.
"Ini mah bukan truk sampah tapi truk yang udah jadi sampah," sahut yang lain.
"Miris lihatnya, mungkin biaya perbaikan di bengkel tiap bulan meledak," ujar warganet lainnya.
Masalah sampah di Lampung bukan hanya soal truk, tapi juga tempat pembuangan akhir (TPA). Menjelang berakhirnya tahun 2024, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel TPA Bakung, Bandar Lampung karena dianggap melanggar norma pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
Tindakan tegas ini dilakukan menyusul hasil investigasi yang menunjukkan pencemaran lingkungan serius akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pengelolaan di TPA Bakung gagal memenuhi tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tapi faktanya masih dalam kondisi utuh, ini hanya menambah masalah," terang Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung lokasi TPA di Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Sabtu, 28 Desember 2024, melansir kanal Regional Liputan6.com.
Advertisement
TPA Bakung Bandar Lampung Disegel
Menteri Hanif menjelaskan, terdapat indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung telah melanggar norma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Investigasi awal menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan teknis, yang akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami memiliki data lengkap. Dalam waktu dekat, status penyelidikan akan naik ke penyidikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara jika terbukti dilakukan secara sengaja," tegasnya.
Selain itu, Hanif menambahkan, pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya kemampuan pengelolaan tetap berpotensi mendatangkan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan sistem pengelolaan sampah dan meminimalkan dampak lingkungan, seperti masalah lindi yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar.
Pantau Perkembangan TPA Bakung
"Kami berkomitmen melakukan pembenahan serius terhadap TPA Bakung. Masalah ini sudah bertahun-tahun, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," terangnya. Meskipun penyegelan dilakukan, Hanif menegaskan bahwa penutupan total TPA Bakung tidak bisa dilakukan secara langsung karena akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
"Penutupan total bukan solusi cepat. Namun, pembenahan awal harus segera dilakukan agar pengelolaan sampah lebih efektif dan sesuai aturan," imbuhnya.
Hanif juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bandar Lampung yang telah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi harus diimbangi dengan implementasi yang konkret.
"Kami akan terus memantau perkembangan TPA Bakung, termasuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius. Penegakan hukum adalah prioritas kami dalam kasus ini," pungkasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup berharap kasus TPA Bakung menjadi peringatan bagi pengelola TPA lain di Indonesia."Pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat," harapnya.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)