Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video seorang penumpang pesawat, diduga sebagai anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) sedang viiral. Penumpang Wings Air dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat dan cekcok hingga mencekik seorang pramugari. Menanggapi itu, pihak maskapai mengaku tengah membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, pramugari mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang," terang Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Selasa (15/4/2025).
Setiap maskapai punya aturan sendiri soal bagasi, termasuk batas berat, ukuran, dan jenis barang yang boleh dibawa. Bisa dibilang hampir semua maskapai tidak membolehkan bagasi yang sudah tercatat masuk di kargo pesawat dibawa masuk ke kabin pesawat.
Advertisement
Batik Air misalnya, mereka membagi bagasi menjadi dua jenis, yaitu bagasi kabin dan bagasi tercatat. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @batikair, Selasa, dijelaskan bahwa bagasi kabin adalah barang yang boleh dibawa masuk ke dalam pesawat, biasanya dengan batas ukuran dan berat tertentu. Sementara itu, bagasi tercatat harus dimasukkan ke dalam kargo dan tidak bisa diakses selama penerbangan.
Begitu pula dengan maskapai Pelita Air. Dilansir dari laman resminya, menurut Pelita Air, bagasi tercatat adalah barang bawaan penumpang yang dibawa oleh penumpang dan diserahkan kepada maskapai untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Jadi, barang atau benda yang dibawa penumpang pesawat akan ditimbang lalu akan dibawa ke bagasi atau ke kompartemen kargo pesawat.
Barang yang sudah dibawa di bagasi tidak akan bisa diakses penumpang selama penerbangan dan tidak boleh dibawa ke kabin pesawat. Aturan itu dibuat karena pesawat punya batas maksimum berat yang dapat dibawa, baik dari sisi struktur pesawat maupun performa saat lepas landas, terbang, dan mendarat. Setiap kilogram yang masuk ke pesawat – termasuk penumpang, bagasi, bahan bakar, dan muatan kargo – diperhitungkan dengan cermat oleh tim teknis dan pilot.
Â
Dampak Jika Kabin Pesawat Kelebihan Muatan
Jika beban pesawat melebihi batas yang ditentukan, ini dapat memengaruhi kemampuan pesawat untuk mengudara secara optimal, memperlambat kecepatan lepas landas, atau bahkan berdampak pada keseimbangan dan stabilitas di udara. Karena itu, pembatasan bagasi bukan sekadar aturan administratif, tapi bagian dari protokol keselamatan penerbangan.
Batas berat bagasi bukan sekadar aturan, tapi bagian dari sistem yang menjamin keselamatan dan kenyamanan Anda selama perjalanan. Saat proses timbangan barang Pelita Air memiliki syarat dan ketentuan untuk berat barang yang diperbolehkan dibawa kedalam bagasi tercatat, barang bawaanmu tidak boleh melebihi 32 kg. Apabila melebihi, maka harus dikemas ulang ke beberapa bagasi dengan berat maksimum per bagasi adalah 32 kg.
Kemudian, barang bawaan yang sudah dimasukkan kedalam bagasi akan diberikan label khusus yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Ini bertujuan untuk memudahkan kamu menemukan barang bawaan kamu setelah sampai di tujuan di tempat pengambilan barang.
Sedangkan bagasi kabin bisa dibawa ke dalam kabin pesawat dan menjadi tanggung jawab penumpang sepenuhnya loh, sehingga jika terjadi kerusakan ataupun kehilangan bukan menjadi tanggung jawab maskapai Pelita Air. Karena itu, jika kamu ingin membawa barang yang diletakkan kedalam kabin sebaiknya bawalah jenis barang yang mudah dan ringan, sehingga memudahkan kamu saat naik dan turun dari pesawat.
Advertisement
Aturan Bagasi Tercatat
Ketentuan dalam membawa barang ke kabin pesawat Pelita Air, kamu diperbolehkan membawa barang dengan berat tidak lebih dari 7 kg untuk satu kabin dengan dimensi ukuran maksimal yaitu 56x36x23 centimeter untuk armada pesawat A320.
Aturan itu juga diberlakukan maskapai Garuda Indonesia. Dikutip dari laman resminya,, Bagasi Terdaftar menurut Garuda Indonesia terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.
Bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.
Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki, namun Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.
Wings Air Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu mengenai penumpang Wings Air yang cekcok dengan pramugari karena diduga memaksa membawa bagasi tercatat ke kabin pesawat, menuurt Danang menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin, meski telah dijelaskan secara persuasif.
Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari. Tindakan ini segera dilaporkan pada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya pada petugas ramp, tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang pesawat di bandara. Pihak ramp kemudian segera berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara.
"Pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut," kata Danang. "Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak."
Danang melanjutkan, "Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan, serta awak pesawat merupakan prioritas utama. Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat."
"(Ini) termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Â
Advertisement
