Liputan6.com, Jakarta Polri mengusulkan pasal dalam RUU Polri mengatur pemberatan hukuman bagi penyerang anggota polisi yang sedang bertugas. Anggota Badan Legislatif dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan ide itu bisa diterima, asalkan dilakukan pembahasan mendalam.
"Bisa dipertimbangkan, hanya perlu dirumuskan dan pembahasan mendalam. Jangan seolah-olah membedakan status warga negara. Bisa dihukum tapi diberatkan karena polisi yang bertugas," ujar Martin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Martin menilai, tak menutup kemungkinan usulan itu dipenuhi. Sebab, ada beberapa kasus penyerangan kepada polisi yang terjadi tahun lalu. Usulan itu bisa menjadi referensi bagi para anggota Dewan.
Salah satu yang harus dipikirkan mendalam, kata Martin, misalnya terkait peristiwa yang bisa menerima hukuman tambahan. Termasuk menambah hukuman kepada penyerang polisi yang sedang bertugas.
"Ada Polantas, lagi lelah atur lalu lintas tiba-tiba ditabrak. Itu bisa dipahami tapi butuh dirumuskan lagi. Kalau polisi tidak bertugas, nggak (kena penambahan hukuman), takutnya ada perbedaan dengan warga negara biasa," kata Martin mencontohkan.
Kendati, Martin merasa ragu bila pembahasan usulan dari Kapolri Jenderal Polisi Sutarman itu akan selesai dalam waktu dekat. Sebab, anggota Dewan tak lagi fokus terhadap tugas legislasinya karena makin dekat dengan Pemilu 2014.
"Mau lihat apa, siapa yang fokus di sini? Kita minggu depan reses 2 bulan. Kalau kita nggak terpilih, apa legitimasi kita? Belum lagi ada Pilpres," pungkas Martin. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Hukuman Penyerang Polisi yang Bertugas Terancam Diperberat
Namun pemberatan hukuman tersebut sebaiknya berlaku bagi polisi yang bertugas.
diperbarui 26 Feb 2014, 16:35 WIBDiterbitkan 26 Feb 2014, 16:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Backburner: Memahami Fenomena Hubungan yang Kompleks
Wamendikti Ristek: Izin Usaha Tambang untuk Perguruan Tinggi Jangan Terburu-buru
Arti OOTD: Penjelasan Lengkap Tentang Tren Fashion Populer
Begini Gerak Saham BMRI Hari Ini Selasa 4 Februari 2025
Subsidi Rp 50 Triliun Bocor per Tahun, Tata Kelola LPG 3 Kg Wajib Dibenahi Menyeluruh
Arti Bunga Aster: Makna, Jenis, dan Filosofi di Balik Keindahannya
Anti Maling, Supermarket Australia Terapkan GPS untuk Lindungi Produk Daging
Pemkot Ini Larang ASN-TNI-Polri Pakai LPG 3 Kg
6 Meme Lagu Tinggal Kenangan Ini Kocak, Pernah Viral Tahun 2000-an
Arti Fans: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya dalam Budaya Pop
Pria Asal AS Terima Penghargaan Usai Selamatkan Wanita Tua yang Jatuh ke Sungai
Arti Aurora: Fenomena Alam Menakjubkan di Langit Malam