PNS Ambil Mobil Dinas Harus Setor Upeti, Ahok: Jeruk Makan Jeruk

Pejabat Pemprov DKI ada yang diminta membayar uang antara Rp 4 juga hingga Rp 5 juta kepada oknum Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Mar 2014, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 16:15 WIB
ahok-bktb140212a.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja kelakuan PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Setelah pengusaha penyumbang 30 bus 'dipalak' pajak, kini soal mobil dinas. Targetnya pun 'kanibal' alias sesama PNS DKI.

Bagi PNS yang mendapat jatah mobil dinas, harus setor 'upeti' untuk mengambil kunci. Upetinya pun tidak sedikit. Berkisar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.

"Ya upeti. Kalau nggak, nggak dikasih. Gimana ini jeruk makan jeruk. Ini pengakuan dari dinas loh. Itu mobil dari pusat, tapi kalau minta kunci dimintain duit," kata Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Ahok mendapat laporan adanya permintaan uang terkait mobil dinas Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Ahok menyebut, mereka yang akan mengambil kunci mobil dinas harus setor uang ke oknum Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Ahok tak habis pikir dengan kelakuan oknum-oknum PNS Pemprov DKI yang tak juga kapok melakukan pungutan liar. Praktik-praktik seperti ini dia sebut dapat menghambat urusan pemerintahan.

"Nggak heran BPKD saya bilang, kenapa fasilitas sosial, fasilitas umum, perumahan-perumahan tidak diserahkan ke DKI. Saya dengar juga gitu mentalnya, menyerahkan aset pun harus dipalakin," kata Ahok.

Ahok juga berang atas penerapan pajak oleh BPKD terkait hibah 30 munit bus untuk Transjakarta. Ahok marah karena penyerahan bus hibah itu terhambat oleh pajak. Padahal Jakarta sangat memerlikan bus itu untuk memperbanyak armada Transjakarta. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Ahok Tolak Ajakan Bicara 4 Mata Eks Timses Jokowi

Eks Timses Jokowi Temui Ahok, Klarifikasi Makelar Transjakarta

Bimo `Eks Timses Jokowi` Akan Sambangi Balaikota, Ahok: Bebas Aja

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya