Kasus Ratu Atut, Kepala Bappeda Pemprov Banten Diperiksa KPK

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mar 2014, 10:50 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 10:50 WIB
atut-1-131228b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Widodo Hadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2014).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten Aridawati Koto, Yuni Astuti dari pihak swasta, dan Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna. "Mereka juga jadi saksi untuk RAC," ujarnya.

KPK menyita sebanyak 51 item barang saat melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Banten pada Rabu 12 Maret 2014.

Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten M Yanuar di Serang, Banten menyatakan, penggeledahan terkait dengan Pilkada Lebak, bukan alkes yang disampaikan Jubir KPK Johan Budi SP.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Geledah Kantor Biro Umum Banten, KPK Sita 51 Item Terkait Atut

Kantor Biro Umum Banten Digeledah KPK Terkait Kasus Atut

KPK Telusuri Kasus Alkes Banten Lewat Politisi Demokrat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya