KPK: Pihak yang Kaburkan Kasus Korupsi Akan Ditindak!

KPK akan menindak lebih tegas dengan mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak tersebut ke persidangan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Mar 2014, 18:17 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2014, 18:17 WIB
[FOTO] Cari Pemimpin Pro Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Diskusi
Bambang Widjajanto (wakil ketua KPK - kiri) serius memberikan tanggapan dalam diskusi bertema Pemilu Berintegritas Momentum Menuju Pemimpin yang Pro Pemberantasan Korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, modus operandi korupsi tak hanya dilakukan para koruptor. Tapi nyatanya, ada pihak yang diduga ikut mengaburkan proses penyidikan yang tengah berjalan.

Ironisnya, pihak yang mengaburkan kasus dugaan korupsi itu muncul dari kalangan profesional. "Itu sebenarnya bagian dari obstruction of justice (hambatan keadilan)," ujar Bambang, di Gedung KPK, Rabu 19 Maret 2014.

Maka itu, Bambang menegaskan, KPK akan menindak lebih tegas dengan mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak tersebut ke persidangan. Sebab, KPK sudah memberikan sinyal-sinyal larangan mengaburkan tindak korupsi.

"Kita memberi sinyal. Karena sinyal itu tidak dipahami, kita akan memberikan tindakan lebih tegas. Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan yang bisa dikualifikasi obstruction of justice akan menjadi bagian penting dari target KPK," tegas Bambang.

Namun Bambang enggan membeberkan lebih jauh perihal cara, modus atau siasat yang digunakan pihak-pihak tersebut. BW, sapaan akrab Bambang itu mencoba memberi model cara yang digunakan untuk mengaburkan dugaan kasus korupsi.

"Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab. Nah, misalnya kayak begitu," terangnya.

KPK, kata Bambang, siap menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor. "Yang jelas pihak-pihak itu sebagiannya kalangan profesional yang selama ini membantu koruptor. Bisa dijerat Pasal 21 atau bisa Pasal 22," jelas Bambang.

Salah satu kasus yang tengah disorot terkait hal tersebut adalah kasus yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Diduga, ada pihak-pihak yang disinyalir mencoba menghalangi jalannya proses penyidikan.

KPK telah memeriksa sejumlah pengacara Ratu Atut yang diduga menjadi pihak yang ikut mengarahkan saksi. Yaitu TB Sukatma, Andy Simangunsong dan Efran Helmi Juni. Sukatma sendiri sudah membantah dirinya ikut mengarahkan saksi saat diperiksa beberapa waktu lalu.

Salah satu indikasi dugaan adanya upaya mengarahkan saksi, adalah ketika penyidik KPK menjemput paksa saksi kunci kasus Atut, yakni Siti Halimah di Bandung. Diduga Siti Halimah diarahkan untuk tidak penuhi panggilan penyidik, dan bersembunyi di sebuah hotel di Bandung. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

KPK: Rumah dan Perusahaan Wawan Adik Ratu Atut Segera Disita

KPK Segera Simpulkan Status Airin

Kasus Suap Pilkada Lebak, KPK Panggil Pengacara Teuku Nasrullah

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya