Jaksa Agung Perintahkan Usut Pihak Lain Soal Mark Up KY Rp 4 M

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, berencana akan memangil kembali pihak-pihak yang terkait dalam kasus mark up keuangan di KY tersebut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Mar 2014, 23:10 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 23:10 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief tiba di Gedung KPK untuk melakukan rakor bersama Pimpinan KPK dan Kepolisian RI, Selasa (1/2). Rapat akan membahas penanganan hukum, korupsi dan mafia perpajakan. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta- Menyusul ketidakhadiran Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Danang Wijayanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KY berinisial AJK, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya berencana memanggil kembali pihak-pihak yang terkait dalam kasus mark up keuangan di KY tersebut.

"Kalau dipanggil itu bila nanti diperlukan lagi. Kalau belum cukup kita undang lagi," kata Basrief di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Basrief menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidikan, untuk mempercepat proses penyidikan yang ditangani Jaksa Penyidik Pidana Khusus. "Kalau ada yang lain terlibat tentunya itu akan sampai ke situ (tersangka lain)," tegas dia.

Jaksa penyidik pada Kamis 20 Maret 2014, menjadwalkan pemeriksaan 2 orang dari KY sebagai saksi. Yakni Budi Susila selaku Ketua Tim Pemeriksa Khusus dan Danang Wijayanti selaku Sekjen KY.  Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kelembagaan.

Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan AJK sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Saat kasus ini bergulir tersangka bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan /Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat atau pegawai KY.

Namun dalam pelaksanaanya AJK diduga telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi sejak tahun 2009 sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4.165.261.341. Lalu, pada tahun 2013 KY resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk diproses. (Rizki Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya