Sopir Mobil Pengisi Uang ATM Gondol Boks Uang Rp 2 M

Dia ditangkap petugas lantaran menjadi pelaku tunggal pencurian dan penggelapan pada Senin 10 Maret 2014 di RS Atmajaya, Pluit, Jakut.

oleh Tia Fitriyyah diperbarui 26 Mar 2014, 17:42 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 17:42 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus TS alias E, seorang sopir mobil pengisi uang untuk ATM BCA pada Jumat 14 Maret 2014 di kontrakannya wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. TS merupakan sopir dari PT Armorindo dan mulai bekerja di perusahaan tersebut pada September 2012.

Dia ditangkap petugas lantaran menjadi pelaku tunggal pencurian dan penggelapan pada Senin 10 Maret 2014 di RS Atmajaya, Pluit, Jakarta Utara.

"Kejadiannya 10 Maret 2014, dilaporkan 11 Maret 2014 ke Polsek Penjaringan. Dan dari pelacakan pada 14 Maret 2014 tersangka berhasil diringkus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/3/2014)

Rikwanto mengatakan, kejadian bermula saat TS, sedang bertugas mengantar beberapa kotak uang untuk diisikan ke ATM BCA di wilayah Jakarta Utara. Saat bertugas itu, TS ditemani oleh satpam dan karyawan perusahaan tersebut. Namun TS malah membawa kabur mobil yang berisi miliaran uang itu.

"Saat pengisian di TKP RS Atmajaya Pluit, tersangka menunggu di mobil. Sementara 2 temannya (karyawan dan satpam) sibuk mengisi uang di ATM. Dan TS melarikan beberapa boks uang yang ada di mobil," ungkap Rikwanto.

Dalam perjalanan, TS meninggalkan mobil pengakut uang di kawasan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian TS membawa lari 14 boks uang menggunakan taksi ke kontrakannya di Gunung Putri.

Rikwanto mengatakan 14 boks uang yang dibawa tersangka berisi uang Rp 2.027.000.000 juta. Saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp 1.334.780.000. Sisa uang yang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sebuah mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 362 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya