Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Onny Widjanarko, hadir menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Onny menyebut, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Budi Mulya yang saat itu menjabat Duputi IV Gubernur BI Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter pernah dinon-aktifkan. Sebab, dia menerima uang Rp 1 miliar dari bos Bank Century, Robert Tantular.
"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG. Keputusan RDG sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onny di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Kesaksian Onny ini dikuatkan kesaksian Debrina, yang juga pernah menjabat Staf Dewan Gubernur BI. Keputusan Budi Mulya dinonaktifkan terangkum dalam risalah RDG. "Mengenai penonaktifan terekam dalam risalah RDG," ungkap Debrina.
Onny yang saat ini menjabat sebagai Direktur Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, Budi Mulya menerima uang Rp 1 miliar dari Bank Century. Uang itu diberikan oleh bos Bank Century, Robert Tantular, pada September 2011.
"Saya tahu Pak BM (Budi Mulya) terima uang Rp 1 miliar dari RT (Robert Tantular) pada September 2011. Saya tahu saat dapat eksekutif risalah rapat (RDG)," ujar Onny.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wakil Presiden Boediono disebut bersama terdakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Di mana pada akhirnya dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa, agar Bank Century mendapatkan FPJP. (Yus Ariyanto)
Saksi: Terima Rp 1 M, Budi Mulya Pernah Dinonaktifkan BI
Keputusan Budi Mulya dinonaktifkan terangkum dalam risalah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
diperbarui 10 Apr 2014, 14:39 WIBDiterbitkan 10 Apr 2014, 14:39 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan persidangan Budi Mulya (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak Ini Paling Percaya Takhayul, Jadi Merepotkan dengan Sikap Parnonya
Rahasia Tekstur Lembut Daging Steak Wagyu Lokal Meski Skor Marblingnya Rendah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Bergejolak, Radius 7 Km dari Puncak Dikosongkan
Joshua Zirkzee Dibuang, Manchester United Temukan Penggantinya Baru 20 Tahun
7 Potret Tria Changcuters dan Dhatu Rembulan, Foto Pernikahan Curi Perhatian
Kementerian ESDM Lagi Cari Patriot Energi, Mau Bergabung?
Asal Usul Anggrek Tien, Tanaman Endemik Asal Sumatra Utara
Bagaimana Pendekatan Donald Trump atas Perang Israel Vs Hamas dan Hizbullah?
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!
Cara Melawan Penyakit Jantung Koroner dengan Diet D-Nutritarian dan Teknologi DCB
BIBI Bikin Ji Chang Wook Mewek Saat Reuni di Drakor Gangnam B-Side
Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR