Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Onny Widjanarko, hadir menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Onny menyebut, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Budi Mulya yang saat itu menjabat Duputi IV Gubernur BI Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter pernah dinon-aktifkan. Sebab, dia menerima uang Rp 1 miliar dari bos Bank Century, Robert Tantular.
"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG. Keputusan RDG sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onny di muka sidang Pengadilan NegeriĀ Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Kesaksian Onny ini dikuatkan kesaksian Debrina, yang juga pernah menjabat Staf Dewan Gubernur BI. Keputusan Budi Mulya dinonaktifkan terangkum dalam risalah RDG. "Mengenai penonaktifan terekam dalam risalah RDG," ungkap Debrina.
Onny yang saat ini menjabat sebagai Direktur Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, Budi Mulya menerima uang Rp 1 miliar dari Bank Century. Uang itu diberikan oleh bos Bank Century, Robert Tantular, pada September 2011.
"Saya tahu Pak BM (Budi Mulya) terima uang Rp 1 miliar dari RT (Robert Tantular) pada September 2011. Saya tahu saat dapat eksekutif risalah rapat (RDG)," ujar Onny.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wakil Presiden Boediono disebut bersama terdakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Di mana pada akhirnya dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa, agar Bank Century mendapatkan FPJP. (Yus Ariyanto)
Saksi: Terima Rp 1 M, Budi Mulya Pernah Dinonaktifkan BI
Keputusan Budi Mulya dinonaktifkan terangkum dalam risalah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
Diperbarui 10 Apr 2014, 14:39 WIBDiterbitkan 10 Apr 2014, 14:39 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan persidangan Budi Mulya (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Mudik dan Balik Lebaran Sukses, Jasa Marga Resmi Tutup Satgas Operasional Idulfitri
Harga Emas Melejit Imbas Kekhawatiran Resesi
Mix & Match Makin Mudah! Ini 4 Warna Jilbab Andalan bagi Muslimah Tahun 2025
Waspada! Ini Tempat Favorit Ular Bersarang di Rumah dan Sekitarnya
Korea Selatan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Teman Lama Korea Utara
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit
Strategi Bertahan di Tengah Badai Tarif, Ini Rekomendasi Investasi Kuartal II 2025
Intip, Daya Tarik Statue 4 Heroes Destinasi Wisata Pencinta Action Figur di Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup Dukung Bali Larang Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter