Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak menahan Kasiyadi, tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan alasan tidak ditahannya Kasiyadi yang notabene anggota panitia penerima barang dan jasa itu lantaran yang bersangkutan kooperatif setiap pemeriksaan jaksa penyidik.
"Yang bersangkutan ada. Kalau kita panggil masih datang. Tidak ditahan. Alasannya apa tidak ditahan, tidak bisa saya sampaikan sekarang," kata Adi di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Namun perlakuan terhadap Kasiyadi ini berbeda dengan 2 tersangka lain yang ditahan, yakni Hendra Saputra (Direktur PT Imaje Media) dan Hasnawi Bachtiar (pejabat pembuat komitmen) yang sudah ditahan Kejati DKI di rutan Cipinang. Hasnawi diketahui telah meninggal dunia pada Selasa 18 Maret lalu karena sakit.
Atas hal tersebut, Adi menegaskan, proses penyidikan terhadap Kasiyadi masih berjalan. Ia juga membantah Kasyadi telah meninggal. "Biar tidak simpang siur, Kasiyadi masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Dan penyidikannya masih berjalan," ujar Adi.
"Hati-hati menyatakan orang itu meninggal, padahal orang itu ada. Kemarin yang masih datang ke kita,"Â sambung mantan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung itu.
Pada kasus proyek pengadaan videotron ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp 23,4 miliar yang diduga dimainkan PT IM, perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Status Riefan saat ini sebagai saksi.
Dalam kasus ini, tinggal 2 tersangka. Pertama, Hendra, office boy PT Imaji Media yang namanya dijadikan direktur di perusahaan tersebut. Berkas perkara Hendra pun sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Senin 7 April lalu. "Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ungkap Adi.
Kedua, Kasiyadi. Namun Kasiyadi masih bebas sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu.
Adi menambahkan, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor: Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. (Yus Ariyanto)
Alasan Tersangka Kasus Videotron Kasiyadi Tak Ditahan
Kejati DKI Jakarta tidak menahan Kasiyadi, tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM
diperbarui 11 Apr 2014, 08:47 WIBDiterbitkan 11 Apr 2014, 08:47 WIB
Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Tuntut Kapolri Perketat Pengawasan Senjata Api Pacsa Kasus Penembakan Siswa di Semarang
4 Golongan Ini Diharamkan Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Hasil Liga Champions: Barcelona Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Brest 3-0
Hasil Liga Champions: Sempat Unggul 3-0, Manchester City Gagal Menang Lagi
Tips Tinggi Badan Usia 13: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Pilkada 2024 Digelar Hari Ini, BPBD Lakukan Rekayasa Cuaca Demi Kelancaran Pilgub Jakarta
Frustrasi Lihat Performa Pemain, Ruben Amorim Kirim Pesan Khusus pada Petinggi Manchester United
Paspampres Prabowo Bergaya Mirip Thomas Shelby Saat di Inggris Tuai Pujian dan Singgung Peran Didit Hediprasetyo
Fakta Unik Pura Jati Segara, Tempat Suci Umat Hindu di Bali
Mengenal Okultasi Bulan dan Spica 27 November 2024
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali